Kabag Umum dan Akademik UIN Syahada Presentasikan Kesiapan SDM dan Tata Kelola Sensus BMN PTKN

JAKARTA – Kepala Bagian Umum dan Akademik UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Syahada) Padangsidimpuan, Ratonggi, S.Ag., M.A., mempresentasikan hasil diskusi Kelompok II tentang Kesiapan SDM dan Tata Kelola Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara (BMN) PTKN dalam kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Sensus BMN pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Kementerian Agama, yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2026 di Jakarta.

Presentasi tersebut disampaikan di hadapan Kepala Biro Keuangan dan BMN, para kepala bagian di lingkungan Biro Keuangan dan BMN, Ketua Forum Kepala Biro beserta sekretaris, serta seluruh peserta. Pemaparan ini merupakan tindak lanjut diskusi Kelompok II yang diketuai Ratonggi dari UIN Syahada Padangsidimpuan, dengan Agus Alam, S.Ag., M.H.I., dari IAIN Bone sebagai sekretaris dan Fajar Ari Juniarti, S.E., CGAA, dari UIN Syahid Jakarta. Diskusi berfokus pada kesiapan personel, peningkatan kompetensi, pembagian tanggung jawab, serta dukungan pimpinan untuk memastikan pelaksanaan sensus berjalan efektif dan sesuai target.

Dalam pemaparannya, Ratonggi mengungkapkan bahwa ketersediaan SDM untuk pelaksanaan Sensus BMN masih belum sepenuhnya mencukupi. Keterbatasan personel, bersamaan dengan tugas rutin kedinasan, menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui penambahan petugas, pembagian tugas yang terukur, dan penguatan koordinasi antarunit kerja.

“Keberhasilan Sensus BMN tidak hanya ditentukan oleh jumlah petugas, tetapi juga kompetensi, kejelasan pembagian tugas, dan komitmen pimpinan dalam menyediakan dukungan yang memadai,” tegas Ratonggi dalam pemaparan hasil diskusi kelompok.

Kelompok II mengidentifikasi sejumlah kompetensi yang perlu diperkuat, terutama pemahaman regulasi dan petunjuk teknis BMN, keterampilan pemeriksaan fisik, identifikasi spesifikasi barang, serta kemampuan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data.

Petugas sensus juga dituntut mampu memastikan keberadaan aset, mengidentifikasi kondisi barang, serta menelusuri BMN yang berpindah lokasi atau masih tercatat pada pegawai yang telah pensiun. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik barang dan data administrasi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, kelompok merekomendasikan pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, dan evaluasi berkala agar petugas mampu melaksanakan sensus secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam aspek tata kelola, kelompok menekankan perlunya pembagian tugas yang jelas antara pimpinan PTKN, pengelola BMN, operator, dan unit kerja. Pimpinan bertanggung jawab menetapkan kebijakan serta menyediakan sumber daya, sedangkan pengelola BMN mengoordinasikan kegiatan dan memantau perkembangan pelaksanaan.

Operator bertugas melakukan pemeriksaan data, verifikasi fisik, dan dokumentasi, sementara unit kerja membantu menyiapkan informasi serta menunjukkan lokasi objek BMN yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kami merekomendasikan penambahan personel sesuai kebutuhan, penetapan tim melalui surat tugas, serta dukungan anggaran, peralatan, dan waktu kerja khusus agar pelaksanaan sensus berjalan efektif dan tepat waktu,” demikian salah satu poin rekomendasi Kelompok II.

Kelompok II juga merumuskan tahapan penyelesaian Sensus BMN, yakni percepatan pendataan, pemeriksaan fisik, verifikasi, dan validasi BMN Kartu Inventaris Barang (KIB) pada Oktober–Desember 2026, dengan target penyelesaian paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, pendataan dan pemeriksaan fisik BMN non-KIB direncanakan berlangsung secara bertahap pada 2027. Penyelesaian pendataan, verifikasi, rekonsiliasi, dan tindak lanjut ketidaksesuaian dijadwalkan pada Januari–September 2028, dilanjutkan finalisasi dan penyusunan laporan pada Oktober–Desember 2028.

Untuk mengatasi keterbatasan personel dan luasnya persebaran objek BMN, kelompok merekomendasikan pembentukan tim lintas unit, pemanfaatan teknologi, standardisasi pelaporan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Dukungan pembiayaan operasional dan pendampingan teknis dari unit pengelola BMN pusat juga dinilai penting.

“Pemanfaatan teknologi, koordinasi lintas unit, dan monitoring berkala perlu diperkuat agar pendataan aset dapat dilakukan secara lebih efisien, konsisten, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” menjadi salah satu rekomendasi strategis Kelompok II.

Sebagai hasil akhir diskusi, Kelompok II menetapkan tiga komitmen utama, yaitu pemenuhan kebutuhan SDM melalui penambahan personel dan pembagian tugas yang jelas; peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan bimbingan teknis; serta penguatan komitmen pimpinan dalam menyediakan dukungan sumber daya dan pengawasan.

“Diperlukan komitmen bersama seluruh unsur pimpinan dan pelaksana agar Sensus BMN tidak sekadar menjadi kegiatan pendataan, tetapi juga menjadi upaya mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara,” demikian penegasan dalam rumusan komitmen Kelompok II.

Melalui presentasi hasil diskusi tersebut, Kelompok II berharap pelaksanaan Sensus BMN pada PTKN dapat berjalan lebih terkoordinasi, menghasilkan data aset yang akurat, serta memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama.