Jalan T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara  |  0634-22080  |  humas@uinsyahada.ac.id
×

Cari Sesuatu

Ruang Lingkup UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu agama Islam serta dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu lain yang mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi ilmu agama Islam. Penyelenggaraan universitas didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2022, Peraturan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2022 tentang Statuta UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Ruang lingkup penyelenggaraan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan meliputi:

1. Pendidikan dan Pembelajaran

UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan menyelenggarakan pendidikan tinggi melalui fakultas, program studi, dan Pascasarjana dengan bidang keilmuan yang mencakup ilmu-ilmu keislaman serta bidang keilmuan umum yang mendukung pengembangan pendidikan tinggi Islam. Penyelenggaraan pendidikan mencakup proses pembelajaran, pengembangan kurikulum, layanan akademik, pengembangan kompetensi mahasiswa, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

UIN Syahada saat ini memiliki empat fakultas utama dan program Pascasarjana dengan berbagai program studi yang mencakup bidang pendidikan, syariah dan hukum, dakwah dan komunikasi, ekonomi dan bisnis Islam, serta bidang keilmuan lainnya.

2. Penelitian dan Pengembangan Keilmuan

Ruang lingkup universitas mencakup pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang keislaman maupun bidang keilmuan lainnya yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan penelitian meliputi penelitian dosen dan mahasiswa, pengembangan keilmuan, publikasi ilmiah, pengelolaan jurnal, serta pengembangan hasil penelitian sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan dan kontribusi universitas bagi masyarakat.

3. Pengabdian kepada Masyarakat

UIN Syahada menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.Ruang lingkupnya mencakup pemberdayaan dan pendampingan masyarakat, penerapan hasil penelitian dan keilmuan, kegiatan sosial dan keagamaan, Kuliah Kerja Nyata (KKN), serta berbagai program pengabdian yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

4. Kemahasiswaan dan Alumni

Ruang lingkup penyelenggaraan universitas juga mencakup pembinaan mahasiswa dan pengembangan kehidupan kemahasiswaan melalui kegiatan akademik maupun nonakademik.Kegiatan tersebut meliputi pengembangan minat dan bakat, organisasi kemahasiswaan, pengembangan prestasi, pemberian layanan dan dukungan kemahasiswaan, pembinaan karakter dan moderasi beragama, serta pengembangan hubungan dengan alumni.

5. Pengembangan Sumber Daya Manusia

Universitas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia yang meliputi dosen, tenaga kependidikan, serta unsur pendukung lainnya.

Ruang lingkupnya mencakup pengembangan kompetensi, peningkatan profesionalitas, pengembangan karier, pembinaan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas.

6. Tata Kelola dan Pengembangan Kelembagaan

UIN Syahada melaksanakan tata kelola perguruan tinggi melalui penyelenggaraan fungsi akademik dan nonakademik secara terencana, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu.

Ruang lingkup tata kelola meliputi perencanaan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, administrasi akademik dan umum, pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, penjaminan mutu, pengawasan internal, serta pengembangan kelembagaan.

Pelaksanaan fungsi tersebut didukung oleh struktur organisasi universitas yang terdiri atas unsur pimpinan, fakultas, lembaga, unit pelaksana teknis, serta unit kerja lainnya sesuai dengan ketentuan organisasi dan tata kerja universitas.

7. Penjaminan Mutu

UIN Syahada melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola universitas berlangsung sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Penjaminan mutu mencakup pengembangan standar, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, audit mutu internal, tindak lanjut hasil evaluasi, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.

8. Kerja Sama

Ruang lingkup universitas mencakup pengembangan dan pelaksanaan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas dan daya saing universitas.

Kerja sama dapat dilakukan dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta mitra nasional dan internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi

Sebagai badan publik, UIN Syahada menyelenggarakan pelayanan kepada sivitas akademika, pemangku kepentingan, dan masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Ruang lingkup pelayanan publik mencakup layanan akademik, kemahasiswaan, administrasi, informasi publik, pengaduan masyarakat, serta layanan lainnya yang menjadi kewenangan universitas.

Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, UIN Syahada menyediakan informasi yang wajib diumumkan dan tersedia bagi masyarakat melalui PPID UIN Syahada, termasuk informasi mengenai profil universitas, rencana dan kinerja, keuangan, kelembagaan, serta informasi publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daftar Informasi Publik UIN Syahada juga telah mengelompokkan informasi ke dalam kategori informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.

10. Unit Penyelenggara

Pelaksanaan ruang lingkup penyelenggaraan UIN Syahada didukung oleh berbagai unsur organisasi dan unit kerja, antara lain fakultas, program studi, Pascasarjana, lembaga, unit pelaksana teknis, biro, serta unit kerja pendukung lainnya.

Keberadaan unit-unit tersebut memungkinkan penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelayanan akademik dan nonakademik, serta pengelolaan universitas dilaksanakan secara terkoordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kesimpulan

Dengan ruang lingkup tersebut, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi secara menyeluruh yang mencakup pendidikan dan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, pengembangan sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, penjaminan mutu, kerja sama, serta pelayanan publik dan keterbukaan informasi.

Seluruh penyelenggaraan tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya perguruan tinggi Islam yang unggul, integratif, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, masyarakat, dan pembangunan nasional.

Last updated on September 27, 2026 by Muhammad Nanda Purba