Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup : Suatu Perbandingan Perspektif Hukum dan Ekoteologi
Oleh : Adi Syahputra Sirait, M.H.I
Pendahuluan
Kejahatan terhadap lingkungan hidup (environmental crime) adalah tindakan yang secara langsung menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, mencederai ekosistem dan merugikan banyak pihak manusia dan juga hewan yang hidup didalamnya. Dalam Konteks global dan nasional, kejahatan lingkungan tidak lagi sekedar pelanggaran administratif, tetapi sudah menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan kehidupan di bumi ini. Data terbaru menunjukkan tren peningkatan kejahatan lingkungan di Indonesia, menggambarkan betapa kompleksnya fenomena ini sebagai permasalah hukum dan moral.
Data Kejahatan Lingkungan Hidup : Situasi di Indonesia dan Dunia
- Statistik di Indonesia
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.835 kasus kejahatan terhadap lingkungan hidup di Indonesia, jumlah ini melonjak sekitar 54% di banding tahun sebelumnya. Kasus terbanyak terjadi di sektor perkebungan (1.160 Kasus) dan Minyak dan Gas (1.032 Kasus) diikuti oleh pertambangan, illegal loging dan illegal fishing. Tren ini meningkat pada 2024, dengan 4.149 kejadian, menunjukkan tekanan terus menerus terhadap ekosistem Indonesia Indonesia maupun lemahnya pencegahan hukumnya.
- Skala Global
Di tingkat Internasional, kejahatan lingkungan diperkirakan sebagai area kriminal terbesar ketiga di dunia, menghasilkan hingga USD 280 miliar per tahun setelah narkoba dan pemalsuan, lembaga seperti UNODC, INTERPOL dan Environmental Investigation Agency terus memantau perdagangan illegal satwa liar, kayu, limbah berbahaya dan polutan, menunjukkan skala terorganisirnya kejahatan ini.
Kacamata Hukum : Prinsip, Instrumen dan Penegakan
- Landasan Hukum Indonesia
Indonesia memiliki kerangka hukum lingkungan yang cukup progresif, terutama melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) mengatur tindak pidana lingkungan hidup dan sanksinya. Namun, praktik penegakan menghadapi berbagai kendala, yaitu :
- Penegakan hukum masih lemah dengan koordinasi rendah antar lembaga dan kapasitas penegak hukum yang terbatas.
- Putusan pengadilan seringkali belum memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasukk korporasi.
- Cakupan Tindak Pidana Lingkungan
Kejahatan lingkungan dalam hukum indonesia mencakup :
- Pencemaran dan perusakan sumber daya alam.
- Illegal loging, Illegal fishing dan pertambangan illegal.
- Perdagangan satwa liar dan limbah berbahaya.
- Green Victimology dan Hukum
Beberapa akademisi mendukung adopsi green victimology, yaitu pendekatan yang melihat korban dalam konteks lingkungan, bukan hanya manusia, tetapi juga alam, fauna dan ekosistem sebagai entitas korban yang layak mendapatkan perlindungan hukum.
Kacama Ekoteologi : Dimensi Moral dan Spiritual
- Apa itu Ekoteologi
Ekoteologi adalah disiplin yang menggabungkan refleksi teologis dengan etika alam. Fokusnya bukan semata aspek hukum, tetapi juga hubungan manusia dan lingkungan sebagai amanah moral dari Allah SWT. Tindakan merusak lingkungan bukan hanya tindakan illegar, tetapi juga dianggap pelanggaran moral atau dosa terhadap penciptaan.
- Perspektif Etika Keagamaan
Beberapa prinsip dalam ekoteologi :
- Stewardship (Khalifah / Pemeliharaan) yaitu manusia diberi tugas untuk merawat dan menjaga bumi sebagai amanah, bukan eksploitasi semena-mena, pendekatan ini menekankan tanggung jawab moral atas semua makhluk hidup.
- Keadilan Ekologis yaitu melihat keadilan tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk spesies lain dan lingkungan sebagai korban dari kejahatan ekologis.
Dalam tradisi Islam, konsep hifdul bi’ah (pemeliharaan lingkungan) merupakan bagian dari tujuan syariah (Maqasid al-Syariah) yang mengatur perlindungan ekologis sebagai kewajiban moral
Perbandingan Antara Hukum dan Ekoteologi
| Aspek | Perspektif Hukum | Perspektif Ekoteologi |
| Fokus | Sanksi legal dan pencehagan | Moral, Spiritual dan Etika |
| Subjek korban | Manusia dan nilai hukum | Manusia + Alam + Makhluk hidup lain |
| Tujuan Penanganan | Pencegahan dan pemulihan kerusakan | Transformasi perilaku dan kesadaran |
| Sanksi | Penal dan Administratif | Moral, religius, komunitas |
Kekuatan Perspektif Hukum
- Bersifat duty bound, jelas mengatur kewajiban dan konsekuensi
- Memungkinkan tindakan penegakan dan ganti rugi
- Namun, seringkali tidak cukup untuk mengubah perilaku aktor ekonomi besar yang terlibat agresi ekologis
Kekuatan Perspektif Ekoteologi
- Memberikan landasan etika yang lebih luas, termasuk kesadaran ekologis masyarakat
- Mendorong integrasi nilai-nilai spiritual dalam edukasi, kebijakan dan praktik sehari-hari
- Cocok dijadikan peluang pendukung moral bagi hukum positif untuk menciptakan perubahan budaya jangka panjang
Tantangan dan Arah Perbaikan
- Tantangan Hukum
- Lemahnya implementasi aturan dan sanksi yang kurang efektif
- Kebutuhan integrasi konsep restitusi, pemulihan ekologis dan green victimology.
- Tantangan Moral dan Teologis
- Rendahnya kesadaran ekologis di masyarakat
- Diskrepansi antara praktik agama dan perilaku nyata dalam konteks penglolaan alam
- Rekomendasi
- Reformasi hukum pidana lingkungan dengan prinsip tanggung jawab mutlak (Strict Liability) untuk korporasi.
- Integrasi ecotheological education di masyarakat untuk memperkuat etika ekologis
Perlindungan hukum yang lebih inklusif, termasuk pengakuan korban lingkungan secara langsung (green victimology)
Kesimpulan
Kejahatan terhadap lingkungan hidup adalah persoalan multidimensi yang tidak cukup diselesaikan hanya melalui penegakan hukum positif semata. Perspektif hukum memberikan kerangka sistematis dan sanksi yang jelas, sementara ekoteologi memberikan pijakan moral yang lebih dalam untuk mempertanyakan mengapa manusia merusak alam dan bagaimana hubungan manusia dengan lingkungan seharusnya terjadi. Integrasi kedua pendekatan legal dan moral menjadi langkah penting untuk keberlanjutan ekologis dan keadilan lingkungan di masa depan.
Referensi
- Absori, Green Victimology dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2020
- Deane Drummond, Celia, Eco Theology, The Oxford Handbook of Theology and Ecology
- Faure, Micheal G (Ed), Elgar Encylopedia of Environmental Law : Volume 11- Criminal Law and The Environment. Edward Elgar Publishing, 2020
- Foltz, Richard C, Islam and Ecology : A Bestowed Trust. Harvard University Press, 2019
- Gunningham, Neil, Environmental Law, Regulation and Governance, Oxford University Press, 2019
- Hall, Matthew, Victims of Environmental Harm, Crime, Law and Social Change, hal 68, Vol 1, Tahun 2017
- Hessel, Dieter T & Rasmussen, Larry (Eds), The Encylopedia of Religion and Nature, Continuum, 2016
- Jenkins, Willis, Religious Environmental Ethics, Annual Review of Environmental and Resources, hal 43, tahun 2018
- Muhammad Al-Fayyadl, Ekoteologi Islam dan Krisis Lingkungan Global, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat. 2021
- Nasr, Seyyed Hossein, Man and Nature : The Spiritual Crisis of Modern Man, Kazi Publications, 2018
- Qardhawi, Yusuf, Riayat al-Bi’ah fi al-Shari’ah al-Islamiyyah, Dar al-Shuruq, 2017
- Santoso, Mas Achmad & Margaretha Quina, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, 2021
- Takdir Rahmadi, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif dan Pidana, Jurnal Mimbar Hukum UGM, 2019
- UNODC, World Wildlifie Crime Report, tahun 2022