Menuju Kampus Informatif, Tim PPID UIN Syahada Koordinasi Langsung ke Komisi Informasi Pusat

Jakarta, 22 Mei 2026 – Komitmen dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi terus diperkuat oleh UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan. Melalui Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), UIN Syahada melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait implementasi keterbukaan informasi publik ke kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan PPID UIN Syahada dalam menghadapi tuntutan pelayanan informasi publik yang semakin dinamis serta sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri.

Dalam kesempatan ini, Tim PPID UIN Syahada diterima dan berdiskusi langsung dengan ibu Siti Ajijah, SH., M.H., staf ahli di lingkungan Komisi Informasi Pusat. Berbagai isu terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik, penguatan kelembagaan PPID, standar layanan informasi, penyelesaian sengketa informasi, hingga strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi fokus pembahasan.

Tim PPID UIN Syahada memperoleh berbagai masukan dan arahan mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk pentingnya pengelolaan informasi yang profesional, penyediaan daftar informasi publik yang mutakhir, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Koordinasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara UIN Syahada Padangsidimpuan dengan Komisi Informasi Pusat dalam mendukung terwujudnya badan publik yang informatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan sekaligus Ketua PPID Utama UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof. Dr. Darwis Harahap, M.Si., menyampaikan bahwa peningkatan kualitas tata kelola informasi publik merupakan salah satu prioritas institusi dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas di lingkungan kampus.

“Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan informasi publik di UIN Syahada Padangsidimpuan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., yang menginstruksikan agar penguatan tata kelola PPID dilakukan melalui koordinasi, konsultasi, dan studi banding ke berbagai lembaga yang telah memiliki praktik terbaik dalam keterbukaan informasi publik.

Melalui kegiatan ini, UIN Syahada Padangsidimpuan berharap dapat mengadopsi berbagai inovasi dan praktik baik yang diperoleh dari Komisi Informasi Pusat guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sekaligus memperkuat posisi kampus sebagai badan publik yang informatif dan terpercaya dalam melayani masyarakat.