Kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa lingkungan hidup merupakan bagian urgen bagi keberlangsungan hidup umat manusia. Karena lingkungan hidup segenap isinya sangat menentukan kualitas hidup manusia. Akan tetapi aneh juga, permasalahan lingkungan hidup kini masih terus mengemuka, tanpa penanganan, penyelesaian dan usaha-usaha yang berkesinambungan.
Masalah lingkungan hidup merupakan problem yang begitu kompleks secara global karenanya menjadi masalah kemanusiaan yang serius. Hal itu semakin diperparah dengan meningkatnya populasi penduduk dunia, sumber daya alam yang menyempit bahkan masalah yang mutakhir kecanggihan alat-alat tekhnologi modern yang sering juga digunakan manusia untuk mancari keuntungan atau bahkan mengeksploitasi alam sehingga menurunkan kualitas hidup manusia dan alam itu sendiri. Masalah itu pada gilirannya terjadi lapisan ozon yang rusak, erosi, wabah penyakit dan lain sebagainya yang menjadikan tidak seimbanganya ekologis, yang pada gilirannya akan sangat membahayakan kelangsungan hidup umat manusia.
Dalam rangka pemeliharaan terhadap lingkungan, masing-masing Negara telah memberikan solusi yang konstruktif yakni dengan membentuk lembaga-lembaga yang sifatnya resmi maupun swasta, berskala nasional maupun internasional yang keseluruhannya merumuskan gerakannya dalam tataran teoritis dan praktis. Hal ini diprakarsai tujuan pentingnya untuk mewujudkan keharmonisan dan keseimbangan diantara semua elemen makhluk hidup di alam semesta ini tidak terkecuali kehidupan umat manusia. Karena eksistensi keberlangsungan alam semesta dan hidup manusia tersebut, menjadikan sangat penting dilakukan kajian yang mendalam mengenai permasalahan ekologi dan semua aspeknya.
Aspek yang tidak bias dilupakan yakni ajaran agama dalam melihat permasalahan ini, karna agama yang diyakini kebenarannya, ia akan selalu hadir dan membimbing manusia pada setiap lini kehidupan. Dengan demikian, permasalahan lingkungan hidup tersebut diatas ditengah-tengah lingkungan umat beragama, pada sisi yang lain bagaimana ajaran agama (Islam) dalam hal penataan lingkungan tersebut.