Ditulis oleh: Prof. Dr. H. Syafnan, M.Pd
Anak merupakan anugerah Tuhan sebagai generasi baru yang terus berkembang yang dapat diandalkan untuk menjadi penerus bangsa menjadi sumber daya Islami. bila ditelisik pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 maka jelas Pemerintah Indonesia harus memberikan perhatian yang khusus tentang hak dasar dari pendidikan anak. Sekalipun anak anak yang terlibat penyalah gunaan narkoba.
Saat ini Narkoba dan psikotropika dapat ditemukan dimana saja, tidak hanya klub malam namun terdapat pada kampus dan juga sekolahan negeri dan swasta termasuk pada Pondok Psantren tradisional dan psantren modern sekalipun. Narkotika merupakan permasalah serius pada setiap negara, baik itu negara berkembang, miskin maupun modern. Hal ini didasarkan pada instrumen internasional, United Nations Convention Againts Illict Traffic In Narcotics Drugs and Psyhotropic Substance1988, sehingga Indonesia meratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotik dan Psikotropika dimana poin penting dengan mengesahkan undang-undang tersebut berisi bersisi hal-hal sebagai berikut: (1) Masyarakat dunia fokus akan prioritas dan perhatian khusus bagi permasalahan akan pemberantasan dan juga peredaran narkotika juga psikotropika.; (2) Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah bagi semua negara yang harus dikelola bersama.; (3) Ketentuan yang diatur dalam Single Convention on Narcotic Drugs 1961, protokol 1972 tentang pengubahan konvensi tunggal tentang obat-obatan narkotika 1961 dan konvensi psikotropika 1971, harus ditegaskan serta dilakukan penyempurnaan sebagai perangkat hukum
Pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.; (4) Perlunyapenguatan dan peningkatan fasilitas hukum dengan efektif dalam hal kerjasama Internasional dalam hal pemberantasan tindak pidana organisasi kejahatan transaksional narkotika dan psikotropika.
Pengertian Narapidana Anak
Narapidana anak yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan anak paling lama sampai berumur 18 tahun. Perlu diketahui bahwa sebutan anak pidana sejak UU SPPA diundangkan dikenal dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum yaitu anakyang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Selain itu, istilah LAPAS Anak sudah tidak lagi dikenal. Pasal 104 UU SPPA mengatur, setiap Lapas Anak harus melakukan perubahan sistem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) sesuai dengan UU SPPA maksimal 3 tahun. Yang dimaksud dengan LPKA yakni lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. Pada saat UU SPPA mulai berlaku, anak negara dan/atau anak sipil yang masih berada di LAPAS Anak diserahkan kepada Orang tua/wali; atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (“LPKS”), yakni lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak/keagamaan; atau Kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.