Perkuat Kompetensi Alumni, Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Teken MoU Strategis dengan PERADI Profesional
Jakarta – Komitmen Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dalam memperkuat kualitas lulusan dan memperluas jejaring profesional kembali diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Simposium Nasional bertema “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang berlangsung pada 8–10 Juli 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan PERADI Profesional ini dibuka secara resmi oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. Simposium menjadi momentum strategis yang mempertemukan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi advokat, serta para akademisi untuk memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pada sesi pembukaan, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional dengan 111 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di bawah pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan menjadi salah satu perguruan tinggi yang turut bergabung dalam kemitraan strategis tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Dr. Adi Syahputra Sirait, M.H.I. Partisipasi ini menjadi wujud nyata komitmen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dalam memperkuat pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memperluas sinergi dengan organisasi profesi guna meningkatkan kompetensi mahasiswa dan alumni sesuai dengan kebutuhan dunia profesi advokat.
Dalam pidatonya, Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., mengangkat tema “Membangun Budaya Hukum Berbasis Nilai-Nilai Keagamaan: Peran Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Ekosistem Keadilan Indonesia.” Menurutnya, pembangunan budaya hukum tidak cukup bertumpu pada regulasi, tetapi juga harus ditopang oleh nilai-nilai moral, etika, integritas, dan spiritualitas. “Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk melahirkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas, kejujuran, dan keberpihakan terhadap keadilan. Budaya hukum harus dibangun di atas fondasi nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan,” tegas Menteri Agama.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., yang menilai bahwa pembangunan ekosistem keadilan memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menyiapkan calon-calon praktisi hukum yang profesional dan berintegritas. “Pembangunan ekosistem keadilan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi antara organisasi profesi, perguruan tinggi, pemerintah, dan aparat penegak hukum agar lahir advokat yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen terhadap keadilan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Amien Suyitno, M.Ag. Ia menjelaskan bahwa simposium nasional ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam memperkuat mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam. “Kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi merupakan langkah strategis untuk menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki karakter, etika profesi, serta siap menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari semangat kolaborasi tersebut, PERADI Profesional bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi menandatangani nota kesepahaman yang mencakup penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengembangan pendidikan profesi hukum, penelitian kolaboratif, pengabdian kepada masyarakat, program magang, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), hingga sertifikasi profesi. Kerja sama ini diharapkan menjadi jembatan yang menghubungkan dunia akademik dengan dunia profesi secara lebih nyata.



Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi universitas dalam memperkuat daya saing lulusan sekaligus memperluas akses alumni terhadap dunia profesi hukum. “Penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen nyata UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang terhubung dengan dunia profesi. Kami ingin alumni memiliki kompetensi yang lebih kuat, kesempatan yang lebih luas untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta mampu bersaing secara profesional di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Rektor.
Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi peluang besar bagi alumni, khususnya lulusan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, untuk meningkatkan kapasitas profesionalnya melalui pendidikan lanjutan dan sertifikasi profesi. “Kami mengajak seluruh mahasiswa dan alumni untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Jangan berhenti pada gelar akademik, tetapi terus tingkatkan kompetensi melalui pendidikan profesi agar mampu menjadi advokat yang berintegritas, menjunjung tinggi etika, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Senada hal itu, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Dr. Adi Syahputra Sirait, M.H.I., menilai bahwa kerja sama strategis dengan PERADI Profesional akan memberikan dampak signifikan terhadap penguatan mutu akademik sekaligus peningkatan kompetensi lulusan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum.
Melalui Simposium Nasional dan penandatanganan MoU ini, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan semakin menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan hukum nasional. Kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, pemerintah, dan institusi penegak hukum diharapkan mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, profesional dalam praktik, serta berintegritas dalam mewujudkan sistem hukum Indonesia yang berkeadilan, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.