Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam

Hj. Nur Sania Dasopang, M.S.I.,M.H

Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum

Dimasa saat ini, masa dimana kita bisa melihat masa serba digital dimana-mana kegiatan sehari-hari kita baik itu pekerjaan, kegiatan rumah tangga, kegiatan belajar dan lain sebagainya, telah dipermudah dengan adanya teknologi dan internet.Teknologi dan internet menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat dalam mempermudah segala urusan manusia.Tidak hanya mempermudah, teknologi dan internet juga berperan penting dibidang pekerjaan dan usaha. Salah satu usaha yang dapat dilakukan masyarakat dalam hal ini ialah Jual beli online, seperti yang akan kita bahas dalam bacaan ini, bagaimanakah jual beli online yang baik dan benar dalam perspektif hukum islam.

Halaman 1

Halaman 2

Halaman 3

Halaman 4

Jual beli sendiri masuk kedalam kegiatan muamalah didalam ajaran agama islam. Hukum dasar muamalah adalah Al- Ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh sebab itu, dasar hukum jual beli online sama seperti jual beli dan akad As-Salam yaitu diperbolehkan dalam agama islam. Dalam jual beli baik online maupun offline ada yang halal dan ada juga yang haram. Disini akan dijelaskan jual beli online dalam perspektif hukum islam.

Perkataan jual beli terdiri dari dua suku kata yaitu “Jual dan Beli”.Sebenarnya kata “Jual” dan “Beli” mempunyai arti yang berbeda.Kata “Jual” menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan “Beli” adalah adanya perbuatan membeli.Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syar’i artinya menukar harta dengan harta menurut tata cara tertentu.

 Secara bahasa salam(­­سلم) adalah al-i’thau’ (الإعطاء) dan at-taslif (التسليف) dimana keduanya bermakna pemberian. Sedangkan secara istilah syariah, akad salam didefinisikan oleh para fuqaha yaitu jual beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan pembayaran yang dilakukan saat itu juga.

Jual beli salam adalah suatu benda yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan atau memberi uang di depan secara tunai, barangnya diserahkan kemudian hari atau waktu yang telah ditentukan. Menurut ulama syafi’iyyah akad salam boleh ditanggungkan hingga waktu tertentu dan juga boleh diserahkan secara tunai. Secara lebih rinci salam didefenisikan dengan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment atau forward buying atau future sale) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.

Jual beli salam diperbolehkan dengan adanya dalil dalam Al-Quran dan Sunnah sebagai berikut:

  1. Al-Quran Q.S Al-Baqarah: 282

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡ‍ٔٗاۚ ….

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menjalankan sesuatu urusan dengan hutang piutang yang diberi tempo hingga ke suatu masa yang tertentu, maka hendaknya kamu menulis itu.”

Dari ayat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa akad salam atau jual beli salam diperbolehkan, ayat ini memberikan petunjuk bahwa ketika kaum muslimin melakukan transaksi muamalah secara tempo, maka hendaknya dilakukan pencatatan sesuai kesepakatan kedua belah pihak untuk menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.
1. Sunnah
Terdapat dalam beberapa hadis berikut:
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: “Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: “Barangsiapa meminjamkan sesuatu.”
Hadis lainnya:
Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami menerima harta rampasan bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman kepada mereka berupa gandum, sya’ir, dan anggur kering -dalam suatu riwayat- dan minyak untuk suatu masa tertentu. Ada orang bertanya: Apakah mereka mempunyai tanaman? Kedua perawi menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka. (HR. Bukhari).
Dari hadis diatas memperjelas keberadaan dan keabsahan dari jual beli salam. Dimana dalam hadis tersebut dijelaskan dalam melakukan kegiatan salam, kita harus mengetahui takaran, timbangan dan masa atau waktu dalam melakukan kegiatan jual beli salam. Sama hal nya yang dilakukan masyarakat pada masa sekarang dalam melakukan kegiatan jual beli online.
2. Ijma’
Mengutip dari perkataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa, semua ahli ilmu (ulama) telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia. Dari berbagai landasan di atas, jelaslah bahwa akad salam diperbolehkan sebagai kegiatan bermuamalah sesama manusia.
Para ulama’ telah menyepakati akan disyari’atkanya jual-beli salam. Walau demikian, sebagaimana dapat dipahami dari hadits di atas, jual-beli salam memiliki beberapa ketentuan (persyaratan) yang harus diindahkan. Dan persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan untuk mewujudkan maksud dan hikmah disyari’atkannya salam, serta menjauhkan akad salam dari unsur riba dan ghoror (untung-untungan).
Selanjutnya, dalam hal jual beli salam atau jual beli online ada ketetapan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya, dikarenakan dalam hal ini masih banyak masyarakat yang salah dalam menjalankan kegiatan jual beli jenis ini. Ketentuan tersebut ialah adanya syarat dan rukun dalam pelaksanaannya. Dibawah ini akan dibahas Rukun dan Syarat Jual-Beli Salam yang terkemuka di kalangan para ulama:
Rukun jual beli salam
Jumhur ulama berpandangan bahwa rukun salam ada tiga, yaitu:
1. Aqidani (dua orang yang melakukan transaksi) yaitu orang yang memesan (muslam) dan yang menerima pesanan (muslam ilaih). Keberadaan akid sangatlah penting, sebab tidak dapat dikatakan akad apabila tidak ada akad, begitu pula tidak akan terjadi ijab dan Kabul tanpa adanya aqid.
2. Obyek transaski, yaitu harga (tsaman) dan barang yang dipesan (muslam fiih). Barang dijadikan sebagai objek jual beli disebut al-muslam fih, barang yang dipesan harus jelas ciri-cirinya dan waktu penyerahannya. Harga dalam jual beli salam harus jelas serta diserahkan waktu akad.
3. Sighat, yaitu ijab dan qabul. Sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan. Yang dimaksud dengan kehendak syariat adalah bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak tidak boleh, apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya kesepakatan dalam transaksi riba, menipu orang lain, dan lain-lain.
4. Syarat jual beli salam

Ulama telah bersepakat bahwa salam diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Jenis obyek jual beli salam harus jelas
  2. Sifat obyek jual beli salam harus jelas
  3. Kadar atau ukuran obyek jual beli salam harus jelas
  4. Jangka waktu pemesanan objek jual beli salam harus jelas
  5. Asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak.

 

Ketentuan lainnya diatur dalam Undang-undang, Hukum Jual Beli Online Menurut Hukum Negara (Undang-Undang )Dalam aturan perniagaan online, dapat diterapkan KUH Perdata. secara analogis, Dalam pasal 1313 KUH Perdata di jelaskan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk sahnya suatu kontrak, kita harus melihat syarat-syarat yang diatur di dalam pasal 1320 KUH perdata yang menentukan bahwa syarat sah suatu perjanjian sebagai berikut;

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan untuk membuat perjanjian
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Sesuatu sebab yang halal.

 

Indonesia sendiri merupakan Negara hukum, dimana segala kegiatan yang dilakukan masyarakatnya diatur dalam undang-udang.Tujuannya sendiri dalam hal ini ialah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri serta menciptakan tatanan masyarakat yang lebih baik dan terhindar dari tindakan kriminalisis.Jual beli online juga dikaitkan dengan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).Menurut pasal 1 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE menjelaskan tentang transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya (UU).

Semakin banyaknya pengguna internet diseluruh dunia, menjadikan bisnis online sebagai alternative usaha yang disukai oleh semua kalangan.Tidak hanya memerlukan modal banyak tetapi juga bisa dilakukan dirumah saja.Hal ini yang mengakibatkan banyaknya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjadikan sarana ini melakukan praktek penipuan.Oleh sebab itu, undang-undang yang ada sangatlah berpengaruh dalam perkembangan pemakaian internet.

 Kelebihan dan Kekurangan Jual Beli Online (Bisnis Online)

Adapun keuntungan yang di peroleh dari kegiatan jual beli online antara lain :

  1. Pembeli tidak perlu mendatangi toko untuk mendapatkan barang, cukupterkoneksi dengan Internet, pilih barangdan selanjutnya melakukan pemesananbarang, dan barang akan di antarkerumah.
  2. Menghemat waktu dan biaya transportasiberbelanja, karena semua barang belanjaan bisa dipesan melalui perantara media internet khususnya situs yang menjual belikan barang apa yang ingin dibeli.
  3. Pilihan yang ditawarkan sangat beragam, sehingga sebelum melakukan pemesanankita dapat membandingkan semuaproduk dan harga yang ditawarkan olehperusahaan.
  4. Dengan perantara via internet pembeli dapat membeli barang di Negara lain secara online.
  5. Harga yang ditawarkan sangat komfetitif, karena tingkat persaingan dari pelakuusaha melalui media internet sehinggamereka bersaing untuk menarik perhatiandengan cara menawarkan hargaserendah-rendahnya.

Dari paparan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa keuntungan dalam bertransaksi online atau jual beli online sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, baik itu produsen ataupun konsumen.Dengan demikian, jual beli online bisa menjadi salah satu pilihan yang tepat bagi masyarakat yang ingin membuka usaha.

 

Adapun kerugian yang di peroleh dari kegiatan jual beli online antara:

  1. Produk tidak dapat dicoba

Dalam transaksi online, produk yang ditawarkan bermacam-macam bentuk, ukuran, warna, bahan dan lain sebagainya.Ketika kita membeli produk tersebut kita tidak dapat mencoba produk yang diinginkan, hanya saja terdapat ukuran dan keterangan produk.Jadi kita hanya bisa memilih pruduk tanpa mencobanya.

  1. Standar dari barang tidak sesuai.

Produk yang ditawarkan hanya bisa dilihat melalui alat  berbentuk digital atau sejenisnya. Dalam hal ini pembeli hanya bisa melihat barang melalui foto atau gambar, jadi seringkali terjadi dalam pembelian online barang yang dibeli tidak sesuai dengan barang yang dipesan.

  1. Biaya pengiriman yang mahal

Biasanya pembelian online yang kita lakukan berada ditempat yang berjauhan, sehinggan kita harus mengeluarkan biaya tambahan dalam pengiriman barang yang kita pesan.Karena dalam hal ini, tidak semua produk yang kita inginkan berada dalam satu tempat atau dekat dengan rumah kita. Tentunya kita akan melakukan pengiriman.

  1. Resiko penipuan

Kemudahan dalam mengakses internet menjadikan kegiatan ini mudah bagi penipu untuk menipu para komsumen. Dimana penipu akan menjualkan banyak jenis barang di internet  yang kemudian konsumen akan membeli dan memesan, tanpa mengetahui apakah itu penjualan resmi. Yang akibatnya konsumen sudah mengirimkan uang pembelian barang tetapi barang yang dipesan tidaklah sampai kepada konsumen.

 Dari penjelasan diatas, penulis meyimpulkan kerugian dalam jual beli online juga perlu dipertimbangkan lagi.Ada baiknya setiap konsumen perlu memperhatikan serta berhati-hati dalam transaksi ini, agar terhindar dari segala Sesutu yang terkait dengan kerugian. Kita perlu jeli dan focus dalam memperhatikan perusahaan atau produsen yang memasarkan produk, agar terhindar dari penipuan.

 

Berbisnis melalui online merupakan suatu sarana yang mempermudah masyarakat dalam kegiatan bermuamalah.Jual beli online merupakan salah satu kegiatan muamalah yang diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.Jual beli online ini sendiri banyak diminati masyarakat, karna mempermudah dalam pekerjaan.Dalam membuka usaha jenis ini, kita perlu melakukan pembaharuan untuk menciptakan usaha-usaha yang menarik minat banyak konsumen, sehingga usaha yang dikembangkan dapat berkembang baik didalam maupun luar negeri. Tidak lupa pula dalam berbisnis jenis ini kita perlu memperhatikan ketentuan yang berasal dari syariat islam serta tidak melanggar Undang-undang.

Kemudian sebagai konsumen, kita perlu memperhatikan dengan baik dalam memilih kegiatan muamalah jenis ini, dikarenakan banyaknya penipuan yang terjadi.Kita perlu lebih jeli dan teliti dalam memilih jasa dan produk yang ditawarkan. Agar terhindar dari segala sesuatu yang merugikan diri kita.

4 Responses
  1. Zahra

    Jual beli online menjadi tren di masa sekarang dan telah banyak toko-toko yanhg mulai menjual barang nya secara online, tetapi banyak juga toko-toko yang bertransaksi secara langsung atau jual ofline gulung tikar karena trend jual beli online . Bagaimana hal tsb jika dilihat dari konsep ekonomi islam

    1. Assalamualaikum warahmatullah
      Kak saya Ami dari Jambi…
      Salam kenal
      Mau tanya apa hukumnya membeli suatu baranh di toko offline maupun online yang didalamnya terdapat riba… contoh nya dalam hal harga bayar nanti atau payletter yang dimana didalamnya ada penambahan sejumlah uang untuk dibayar dikemudian harinya…

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.