Islam dan Lingkungan Hidup

Agama secara implicit mengajarkan umat beragama untuk mengetahui, dan menyadari arti penting menjaga lingkungan sehari-hari. Karena agama mengajarkan setiap umatnya untuk peduli terhadap lingkungan. Bahwa setiap kerusakan alam, lingkungan pada akhirnya akan memberikan dampak buruk jangka panjang kepada diri manusia sendiri. Pada kesempatan ini Allah menyatakan bahwa kerusakan lingkungan disebabkan oleh perbuatan manusia. Seperti yang terdapat dalam surat Ar-Rumayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” QS.al-Rum: 41

Para pemikir Islam terkhusus took hislamiceco theology sepakat bahwa yang menjadi akar dari krisis dan pencemaran lingkungan bertitik tolak dari sains dan teknologi Barat yang berpijak kepada asumsi-asumsi positivistic diatas. Karena itu, disadari bahwa yang perlu dilakukan adalah melakukan dekonstruksi terhadap kerangka epistemologis pengetahuan Barat tersebut, lalu merekonstruksi sebuah paradigm tentang alam yang lebih bersahabat dengan berpijak kepada tradisi Islam. Dalam hal ini, Ziauddin Sardar adalah seorang saintis, penulis yang produktif, salah satu took hislamicecotheology dari Pakistan, yang mendeteksi agrevitas sains dan teknologi ini demikian berkembang dan pesatnya tanpa kontrol moral sehingga keharmonisan dan keindahan ekologi menjadi rusak (Ziauddin Sardar,1998).

Ada beberapa hal yang kiranya perlu diambil dalam masalah lingkungan hidup, sebagai berikut (Muhammad Tholhah Hasan, 2005).

  1. Kita memandang masalah lingkungan hidup ini sebagai masalah diniyah (teologis), buka hanya masalah politik, ekonomi, teknologi saja, mengingat dampak kerusakan lingkungan hidup ini juga member ancaman terhadap kepentingan agama dan umat manusia.
  2. Kita menyadari, bahwa pembangunan ekonomi di Negara kita dan khususnya pembangunan industry adalah perlu. Namun harus disadari pula, perlunya dihindari pengaruh yang merugikan umat manusia secara luas, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang atau paling tidak menekan pengaruh negative itu seminimal mungkin.
  3. Kemajuan Iptek memang harus dikejar, tetapi bukan Iptek yang bebas nilai (valuefree) yang seolah-olah berada sendirian di ruang hampa.
  4. Keterlibatan para tokoh dan lembaga-lembaga keIslaman, dalam berbagai kegiatan dan upaya-upaya penanggulangan lingkungan hidup ini, dan memasukkan masalah lingkungan hidup sebagai salah satu program-program organisasi.

Etika Islam Tentang Lingkungan Hidup

Khusus dengan penataan lingkungan hidup, Alquran memberikan sejumlah rambu-rambu, kaidah moral/etika yang mendasari pengelolaan lingkungan hidup.

Etika inilah sebagai sumber acuan, sumber nilai dalam merumuskan segenap kebijakan yang berkaitan dengan penataan lingkungan hidup, etika tersebut antara lain :

(a). Alam semesta dan isianya adalah milik Allah. (b). Allah menciptakan alam untuk kesejahteraan seluruh umat manusia beserta isinya. (c). Alam semesta adalah amanah dari Allah. (d). Tidak diperkenankan pemborosan. (e). Pengelolaan alam     harus dipertanggung jawabkan oleh manusia sebagai khalifah di muka bumi (Katimin,2010).

Seluruh prinsip-prinsip etis dalam pengelolaan di atas bertumpu pada ajaran fundamental Islam yang dalam terminology akademis disebut sebagai tauhid yaitu Tuhan dipandang sebagai pemilik dan pemelihara alam semesta. Oleh sebab itu segala aktifitas yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan penataan lingkungan hidup mengacu kepada Tuhan sebagai Rabbal-alamin, dalam arti bahwa sesungguhnya Tuhanlah sebagai pemilik alam semesta dan pemelihara alam semesta, hal ini berarti segenap proses penataan dan pemanfaatan lingkungan hidup harus diilhami oleh sifat-sifat sebagai Rabbal-alamin,Tuhan sebagai pencipta dan pemelihara.