Asesmen Lapangan Luring Prodi PBA

Padangsidimpuan, 30/04/2024. Salah satu tahapan proses akreditasi ialah dengan melalui Asesmen Lapangan. Kegiatan tersebut merupakan penilaian akuntabilitas terhadap mutu program studi atau perguruan tinggi dengan tujuan memverifikasi, memvalidasi, melengkapi data dan informasi yang disajikan dalam borang dan melakukan evaluasi lapangan pada program studi yang bersangkutan. Kali ini Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) melakukan asesmen secara luring dalam rangka reakreditasi Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Syahada Padangsidimpuan

Kegiatan Asesmen lapangan Prodi Pendidikan Bahasa Arab ini menghadirkan 2 Asesor dari LAMDIK, yakni Dr. Nanang Kosim, M.Ag dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan Dr. Muhbib, M.Ag, dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Asesmen yang dihadiri langsung oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerjasama, Kepala Biro UAPK, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dan beberapa pejabat UIN Syahada lainnya ini dilaksanakan 2 hari dari tanggal 29-30 April 2024.

Para civitas akademika Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, khususnya tim akreditasi Prodi PBA telah menyiapkan data-data yang dibutuhkan sekaligus menghadirkan beberapa stakeholder terkait, baik dari pihak Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan seperti dari mahasiswa, alumni dosen serta mitra kerja sama. Asesmen lapangan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan program studi sebagai dasar dalam penilaian akreditasi program studi serta untuk menjamin proses akreditasi program studi.

Dalam sambutannya Rektor menyampaikan,” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan dilakukan dengan tujuan untuk: 1. Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 2. Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik dibidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Asesmen lapangan merupakan salah satu tahapan dalam proses akreditasi yang bertujuan untuk melakukan verifikasi, validasi dan klarifikasi terhadap data dan informasi yang tertulis pada Laporan Evaluasi Diri (LED) serta melakukan penilaian lapangan di Program Studi.”

“Saat ini, keberhasilan sebuah program studi tidak hanya diukur dari prestasi akademik semata, tetapi juga dari kemampuan praktis dan profesionalisme yang dimiliki oleh lulusannya. Oleh karena itu, sebagai bagian dari komitmen kita untuk menyediakan pendidikan yang relevan dan berkualitas, saya ingin menekankan pentingnya asesmen lapangan dalam mengevaluasi program-program studi kita.”

“Asesmen lapangan memberikan gambaran nyata tentang sejauh mana para mahasiswa mampu mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh ke dalam situasi dunia nyata. Ini bukan hanya tentang pencapaian akademik, tetapi juga tentang kesiapan mereka untuk beradaptasi dan berhasil di lingkungan kerja yang sesungguhnya.”

“Dengan terus memperkuat dan meningkatkan asesmen lapangan, kita dapat memastikan bahwa program-program studi kita tetap relevan dan kompetitif dalam menghadapi tuntutan dunia kerja yang terus berkembang saat ini,” jelas rektor

Dalam proses asesmen ini tim asesor mempertanyakan sekaligus mengkonfirmasi kepada pihak pengelola fakultas dan program studi terkait rencana pengembangan UPPS, sistem tata Pamong, sistem pengelolaan, capaian UPPS yang dilaporkan dan rencana pengembangan Prodi yang diakreditasi. kesesuaian data yang ada di LED (Laporan Evaluasi Diri) , keterlibatan harapan, kepuasan dan masukan dari stakeholders eksrternal, pelayanan kepuasan dosen, alumni dan mahasiswa.  Selama proses tersebut, pihak asesor memberikan saran dan masukan untuk dilengkapi segera mungkin agar bisa dilakukan perbaikan dalam proses penilaian proses akreditasi program studi.