Ditulis oleh: Ali Asrun Lubis, S.Ag, M.Pd. | Dosen | Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan pada FTIK
Ungkapan amar ma’ruf, nahi munkar adalah sesuatu yang tidak asing bagi umat Islam dan telah meng”Indonesia”. Frasa ini berasal dari bahasa Arab. Dalam ajaran Islam, frasa ini sangat penting dan secara syar’i termasuk dalam kategori wajib dilaksanakan. Namun sering kurang diperhatikan dalam kehidupan keseharian umat Islam.
Bila dicermati lika liku pergulatan keseharian masyarakat Muslim, sering ditemukan berbagai bentuk mafsadat yang mesti dicegah. Tetapi nyaris dan malah sama sekali diabaikan banyak orang. Betapa banyak prilaku munkarot yang tampak dihadapan mata, tetapi tidak ada yang berani mencegahnya. Penyimpangan seksual, penyalah gunaan narkoba, main judi, pencurian, penipuan, penyelewengan dan berbagai pelanggaran lainnya adalah sesuatu yang lumrah terjadi di tengah-tengah kita. Kenapa demikian?
Barangkali, karena umat Islam belum mengerti dan belum menghayati makna amar ma’ruf, nahi munkar, sehingga belum terpikir dan tergerak jiwanya untuk menegakkannya dalam kehidupan sehari-hari.Dalam tulisan sederhana ini penulis berupaya mengkajinya, dengan melakukan penelusuran terhadap argument yang terdapat dalam al Quran dan Hadist, yang dirangkai dengan kajian sosiologis historis Islam. Tentu saja kajiannya tidak terlalu mendalam. Karena tujuan tulisan ini hanya sekedar menggugah umat Islam agar tidak lupa terhadap kewajiban amar ma’ruf, nahi munkar.
Pengertian Amar Ma’ruf, Nahi Munkar
Amar ma’ruf nahi munkar berasal dari frasa Arab al-amru bi al-ma’ruf wa an-nahyu ‘an al-munkar, yang merupakan konsep penting dalam ajaran Islam. Penjelasan istilah-istilah ini adalah sebagai berikut:
Al-amru artinya “menuntut pengadaan sesuatu,” yang mencakup perintah, ajakan, suruhan, atau himbauan. Dalam konteks amar ma’ruf, al-amru berarti mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang baik, berdasarkan ajaran agama.
Al-ma’ruf bermakna “sesuatu yang dikenal baik,” mencakup segala bentuk kebaikan yang diterima secara sosial dan agama. Al-ma’ruf dapat berupa perbuatan seperti mendirikan shalat, menegakkan keadilan, membantu orang lain, dan melaksanakan kewajiban sosial yang bermanfaat.
An-nahyu berarti “mencegah pengadaan sesuatu,” yaitu upaya untuk menghentikan atau melarang seseorang dari melakukan perbuatan yang salah atau buruk. Ini termasuk penolakan terhadap kemaksiatan dan tindakan yang merusak tatanan masyarakat.
Al-munkar adalah “sesuatu yang diingkari,” yang merujuk pada segala bentuk perbuatan buruk, kejahatan, atau tindakan yang bertentangan dengan norma agama, seperti kemaksiatan, ketidakadilan, dan kezaliman.
Secara lughawi (bahasa), amar ma’ruf nahi munkar berarti “menyuruh kebaikan dan mencegah kejahatan.” Dalam syariat Islam, konsep ini menjadi dasar bagi umat Islam untuk aktif menyeru orang lain kepada kebaikan dan menghentikan segala bentuk keburukan. Hal ini dianggap sebagai tanggung jawab sosial dan moral yang harus dijalankan oleh individu maupun komunitas Muslim demi menjaga tatanan moral masyarakat yang lebih baik dan sesuai dengan ajaran Islam.
Dalil Al-Quran tentang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar
Dalam al Quran terdapat sejumlah ayat tentang amar ma’ruf, nahi munkar. Di antaranya:
Surat Ali Imran: 104
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka adalah orang-orang yang beruntung”.
Surah Ali Imran: 104 menegaskan pentingnya adanya sekelompok umat yang bertugas menyeru kepada kebajikan, menyuruh yang ma’ruf, dan mencegah kemungkaran. Ayat ini mengajarkan bahwa tanggung jawab amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang harus dilaksanakan oleh sebagian orang dalam masyarakat. Tindakan menyeru kepada kebaikan berarti mengajak kepada segala hal yang diperintahkan oleh Allah, baik dalam aspek ibadah maupun kehidupan sosial, seperti menegakkan keadilan dan membantu sesama. Mencegah kemungkaran adalah upaya menghentikan perilaku yang melanggar ajaran agama dan merusak tatanan sosial.
Mereka yang melaksanakan tugas ini dianggap sebagai orang-orang yang beruntung karena perannya dalam menjaga moral dan spiritual masyarakat. Dengan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, umat Islam tidak hanya menjaga kesalehan pribadi, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai kebenaran. Ayat ini menekankan bahwa keberuntungan di dunia dan akhirat adalah hasil dari komitmen untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.