Tinjauan Tentang Perpisahan Meja dan Tempat Tidur
Dalam Hukum Perdata BW (Burgerlijk Wetbook)

Perpisahan meja dan ranjang pada hakikatnya adalah perpisahan antara suami dan isteri tanpa mengakhiri ikatan perkawinan. Akibat hukum terpenting dari perpisahan meja dan ranjang antara pasangan suami isteri tersebut adalah ditiadakannya kewajiban bagi suami isteri untuk tinggal bersama, dan di bidang harta perkawinan akibat hukumnya sama dengan perceraian.
Dermina Dalimunthe
Pisah meja dan ranjang diatur dalam Bab XI Buku Pertama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 233 sampai Pasal 249. Pisah ranjang merupakan perpisahan antara suami-istri yang tidak mengakhiri pernikahan. Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau istri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang.
.Perpisahan meja dan ranjang pada hakikatnya adalah perpisahan antara suami dan isteri tanpa mengakhiri ikatan perkawinan. Akibat hukum terpenting dari perpisahan meja dan ranjang antara pasangan suami isteri tersebut adalah ditiadakannya kewajiban bagi suami isteri untuk tinggal bersama, dan di bidang harta perkawinan akibat hukumnya sama dengan perceraian. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 243 Kita Undang-Undangan Hukum Perdata yang menyatakan, “Perpisahan meja dan ranjang selamanya mengakibatkan perpisahan harta kekayaan dan karenanya merupakan alasan untuk mengadakan perpisahan persatuan, seolah-olah perkawinan telah dibubarkan”.
Pasangan suami istri yang tidak dapat hidup bersama disebabkan berbagai hal, tetapi menurut kepercayaan kedua belah pihak, masih menaruh keberatan-keberatan terhadap suatu perceraian, maka oleh undang-undang diberi kemungkinan-kemungkinan untuk meminta perpisahan meja dan tempat tidur, oleh karena lembaga perpisahan meja dan tempat tidur ini merupakan suatu cara pemecahan dalam menanggulangi keganjilan-keganjilan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga.