Surat Edaran Pemakaian Seragam Korpri ASN

Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Anggota Korpri yaitu:

  1. ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sesuai Ps. 1 angka 1 dan Pasal 5 UU No.20 Tahun 2023; dan
  2. Anggota Korpri lainnya yaitu anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan, sesuai Ps. 12 Lampiran Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pakaian Seragam Korpri digunakan pada saat:

  1. tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
  2. upacara hari besar nasional;
  3. upacara tanggal 29 November, HUT Korps Pegawai Republik Indonesia;
  4. Rapat, musyawarah dan/atau pengukuhan kepengurusan yang diselenggarakan
    oleh Korps Pegawai Republik Indonesia; dan
  5. Kegiatan lain yang diatur/ditetapkan oleh instansi masing-masing/Dewan Pengurus
    Korpri sesuai tingkatannya.

Dimohon kepada Dewan Pengurus mengantisipasi kebutuhan seragam Korpri untuk
penerimaan ASN baru formasi 2024 sebesar 1,3 juta orang. Untuk hal-hal teknis penyediaan bahan seragam batik Korpri yang sesuai dengan spesifikasi dapat menghubungi Kepala Biro Umum Setjen DPKN, Sdr. Herujatmiko (081289101106).

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sumber lihat di bawah ini: