Permasalahan yang Melanda Ditjen Pajak dan Kepercayaan Masyarakat

Budi Gautama Siregar

Pajak merupakan solusi utama bagi negara dalam mengatasi pembiayaan yang diperlukan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pemerintah harus berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan kepatuhan pembayaran pajak. Namun dengan maraknya kasus oleh oknum aparat pajak, telah mengikis rasa kepercayaan masyarakat.

Kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemungut pajak menurun yang disebabkan banyaknya kasus penyelewengan yang terjadi semisal terjadinya korupsi, penggelapan pajak, adanya kerjasama antara wajib pajak dan aparat pajak terkait dengan manipulasi jumlah pajak yang dibayarkan. Pajak merupakan solusi utama bagi negara dalam mengatasi pembiayaan yang diperlukan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pemerintah harus berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan kepatuhan pembayaran pajak. Aparat pemungut pajak harus menunjukkan integritas, komitmen, kompetensinya dalam melaksanakan tugasnya dalam pemungutan pajak. Dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemungut pajak, pemerintah harus konsisten menerapkan good governance, transparansi, citra sumber daya manusia, pelaksanaan pengawasan/audit yang transparan baik dari internal maupun eksternal. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemungut pajak menjadi faktor yang sangat menentukan dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya berita yang melanda lembaga yang bertugas dalam pemungutan pajak sebagai sumber penerimaan negara yang terbesar. Lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak yang dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Seperti ungkapan “sepandai-pandainya kita menyimpan bangkai, suatu saat akan terungkap juga”. Sama dengan kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak, dimana yang menyita perhatian public terhadap kekayaan yang dimilkinya bukan berasal dari dirinya sendiri, melainkan dari anaknya Mario Dandy Satrio. Kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario (anak dari pejabat Ditjen Pajak terhadap David yang merupakan anak dari Pengurus Pusat GP Ansor). Kasus ini menjadi berbuntut panjang sampai masyarakat mencari tau bagaimana gaya hidup keseharian yang dilakoni Mario sebagai anak dari seorang pejabat di Ditjen Pajak melalui media sosial yang dimilikinya. Dari hasil akun media sosialnya diperlihatkan bahwa Mario menampilkan gaya hidup mewah di tengah kondisi masyarakat yang memprihatinkan saat ini sampai pada akhirnya terseret ke Bapaknya yaitu Rafael Alun Trisambodo.

Belum lagi kasus Rafael tuntas, datang lagi kasus terkait dengan adanya temuan terkait transaksi yang janggal senilai 300 triliun di Kementerian Keuangan yang diungkapkan oleh Mahfud MD yang selaku Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan dalam sebuah acara di Universitas Gajah Mada Yogyakarta (Tempo.Co, 2023). Tanggapan dari Inspekorat Jenderal Kementerian Keuangan terkait dengan kasus tersebut adalah bahwa transaksi yang mencurigakan sebesar 300 triliun tersebut bukanlah korupsi maupun tindak pidana pencucian uang melainkan transaksi itu merupakan hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan kata lain bahwa angka yang 300 triliun tersebut bukanlah angka korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai di Kementerian Keuangan.

Kasus atau pun isu yang menerpa ditjen pajak tersebut akan berimbas pada kepercayaan masyarakat yang menurun dan bahkan menjadi enggan untuk melakukan pelaporan pajak sampai pembayaran pajak yang pada akhirnya dapat menurunkan penerimaan pajak dari yang ditargetkan pada akhir tahun ini yaitu 1.718 triliun.

Beberapa Kasus Oknum Ditjen Pajak

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling dominan dan akan diperuntukkan sebagai penggerak kehidupan perekonomian masyarakat menuju peningkatan kesejahteraan (Khairunnisa & Sitabuana, 2022). Dalam UU No. 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau pun badan yang sifatnya dapat dipaksakan dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan akan dipergunakan untuk keperluan negara dalam upaya peningkatan kemakmuran rakyat. Pada dasarnya pajak mempunyai fungsi sebagai anggaran, regulator, stabilitas dan retribusi pendapatan. Pajak merupakan penopang utama dalam berjalannya negara ini, yang tentunya harus sangat bergantung bagaimana pengumpulan pajak ini dapat dilakukan secara maksimal.Terdapat tiga system pemungutan pajak diantaranya Self Assessment System (wajib pajak menentukan besarnya pajak yang terutang), Official Assessment System (pemerintah yang menentukan besarnya pajak terutang), dan Withholding Assesment System (pihak ketiga yang menentukan besarnya pajak terutang) (Resmi, 2018).

Ditjen pajak yang merupakan lembaga yang bertugas dalam pemungutan pajak harus bekerja bekerja secara professional sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dimana antara hak dan kewajiban harus seimbang dan jika terjadi pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan dalam mengatur kewajiban akan perpajakan. Kenyataan yang terjadi dimana masih ada beberapa oknum yang melakukan penyelewangan terhadap nilai pajak guna untuk memperkaya dirinya, keluarganya maupun kelompoknya.