Peringati Hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Gelar Seminar

Dok.Humas: Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan gelar seminar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional di aula IAIN Padangsidimpuan

Kamis (12/12/2019). Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan bekerjasama dengan IAIN Padangsidimpuan menggelar Seminar Penerangan Hukum, dengan thema “Bersama Melawan Korupsi, Mewujudkan Indonesia Maju”. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Dr.H.Muhammad Darwis Dasopang,M.Ag (Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga) IAIN Padangsidimpuan ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan, unsur pimpinan IAIN Padangsidimpuan serta mahasiswa IAIN Padangsidimpuan.

Dalam sambutannya, Dr.H.Muhammad Darwis Dasopang,M.Ag mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan yang bersedia memberikan pencerahan hukum kepada civitas akademika IAIN Padangsidimpuan, sembari berharap kepada mahasiswa agar antusias dalam mengikutinya.

“Hari ini kita berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan yang telah bersedia berbagi pengetahuan tentang hukum, khususnya tentang Tindak Pidana Korupsi. Kepada mahasiswa, terutama Fakultas Hukum agar lebih antusias dalam mengikuti acara ini. Sebab anda akan menjadi penerus estafet kepemimpinan para Bapak/Ibu di Kejaksaan Negeri nantinya,” ungkap Muhammad Darwis Dasopang.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Victor Saut Tampubolon SH,MH juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pencerahan hukum kepada civitas akademika IAIN Padangsidimpuan.

“Tindak pidana korupsi merupakan tindak kejahatan yang serius dan merupakan musuh yang sangat utama untuk itu harus diperangi. Di negara kita NKRI, ada 3 lembaga yang menangani kasus korupsi, yaitu: Pertama; POLRI: UU. No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, (Pasal 4,6 KUHAP); Kedua; Kejaksaan: UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Pasal 30) dan Ketiga; KPK: UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan yang terakhir UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,” jelas Victor Saut Tampubolon.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ini  juga menjelaskan ada beberapa kategori yang tercantum dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

“Ada 30 pasal pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 yo. UU No. 20 Tahun 2001,” pungkas Victor Saut Tampubolon

Dok.Humas: Rombongan Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan berfoto bersama unsur pimpinan IAIN Padangsidimpuan sebelum Seminar dimulai.