Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Periode 2026–2030: Lima Kandidat Resmi Daftar
Padangsidimpuan, 21 Oktober 2025 — Tahapan penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan untuk periode 2026–2030 resmi menutup masa pendaftaran pada Selasa (21/10/2025) pukul 16.30 WIB. Penutupan berlangsung di ruang panitia penjaringan bakal calon rektor UIN Syahada Padangsidimpuan.
Ketua Panitia Penjaringan, Ali Murni, S.Ag., M.A.P., menyampaikan bahwa hingga batas waktu penutupan, terdapat lima orang bakal calon yang telah menyerahkan berkas pendaftaran dan dinyatakan lengkap oleh panitia.
Kelima nama tersebut adalah:
- Prof. Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag.
- Prof. Dr. H. Arbanur Rasyid, M.A.
- Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag.
- Prof. Dr. Darwis Harahap, S.H.I., M.Si.
- Prof. Dr. Ansari, M.A.
Ali Murni menjelaskan bahwa proses penjaringan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam mekanisme pemilihan rektor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Ia juga menambahkan bahwa panitia berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan penjaringan dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, demi memastikan terpilihnya figur rektor terbaik yang mampu melanjutkan arah pengembangan UIN Syahada Padangsidimpuan menuju kampus unggul dan berdaya saing global.
“Alhamdulillah, seluruh proses pendaftaran berjalan dengan tertib dan transparan. Kami telah menerima berkas dari lima bakal calon hingga waktu penutupan pukul 16.30 WIB. Selanjutnya, panitia akan melakukan tahap verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Murni.
Setelah tahap verifikasi administrasi selesai, nama-nama bakal calon yang memenuhi syarat akan diserahkan kepada Senat Universitas. Dalam proses ini, tugas Senat Universitas adalah memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama melalui Rektor terkait hasil penjaringan dan penyaringan calon rektor. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mekanisme pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama.
Dengan penutupan pendaftaran ini, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan penyaringan calon, sebelum akhirnya memasuki tahap pemilihan oleh Senat Universitas serta proses finalisasi di Kementerian Agama RI.