Pembinaan Sikap Disiplin Peserta Didik pada Pembelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan

Kata disiplin berasal dari bahasa latin “discipline” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohaniaan serta pengembangan tabiat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia disiplin adalah tata tertib, ketaatan atau kepatuhan pada peraturan tatatertib. Disiplin adalah kesediaan seseorang yang timbul dengan kesadaran sendiri untuk mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi. Dari beberapa defenisi diatas maka disiplin merupakan kesadaran dan proses membiasakan aturan atau norma dalam masyarakat.

Dalam menjalankan pendidikan sangatlah diperlukan sikap disiplin yang akan membentuk karakter sesuai dengan tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut sangat di perlukan dukungan dari berbagai pihak, tidak hanya guru dan peserta didik di sekolah melainkan orang tua dan masyarakat lingkungan sekitar. Dalam membina disiplin peserta didik terdapat beberapa tindakan yaitu antara lain:

  1. Memulai seluruh kegiatan dengan disiplin waktu yang ketat dan patuh terhadap tata aturan yang berlaku.
  2. Membuat peraturan yang jelas dan tegas agar bisa dilaksanakan oleh peserta didik maupun komponen pendidikan dalam lingkungannya.
  3. Mempertimbangkan lingkungan sekitar.
  4. Menyiapkan segala kegiatan dengan terencana sehingga tidak melenceng dari arah dan tujuan yang hendak dicapai. [1]

[1] Agustina Sukses Dakhi, Kiat Sukses Meningkatkan Disiplin Siswa (Yogyakarta: Deepublish, 2020), hlm. 2.

Disiplin menjadi persyaratan bagi pembentukan sikap, prilaku dan tata kehidupan yang akan mengantarkan peserta didik dalam mencapai keberhasilan dalam belajar. Ada beberapa fungsi disiplin antara lain:

Menata kehidupan bersama

            Setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda dan terkadang kepentingan tersebut dapat merugikan orang lain. Dalam hal ini disiplin berfungsi untuk menyadarkan seseorang bahwa dirinya perlu menghargai orang lain dengan cara mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku. Fungsi disiplin disini untuk mengatur tata kehidupan manusia dalam kelompok tertentu maupun masyarakat.