Menteri Agama Ajak Masyarakat Miliki Pandangan Inklusif untuk Cegah Konflik Berbasis Agama
Rabu (02/05/2023) Surabaya – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan pentingnya pandangan keagamaan yang inklusif untuk mencegah konflik yang mengatasnamakan agama di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
“Setiap ahli agama semestinya kembali mendalami ajarannya masing-masing dan jika menemukan unsur-unsur yang dapat membahayakan koeksistensi (hidup berdampingan) dan perdamaian di tengah masyarakat harus berani mempertimbangkan tafsir yang baru yang memungkinkan kita semua hidup berdampingan secara damai,” tegas Menag Yaqut saat pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 di Sport Center UIN Sunan Ampel, Surabaya.
Menag juga menekankan pentingnya rekontekstualisasi hukum di berbagai agama, termasuk fikih, untuk mencegah terjadinya konflik.
“Rekontekstualisasi hukum di berbagai agama, termasuk fikih, mutlak dilakukan sebagai salah satu untuk mencegah konflik,” sambungnya.
Menag Yaqut juga mengingatkan bahwa dunia saat ini berada di ambang kekacauan dan mengajak masyarakat untuk memperkuat peran agama dalam mengembangkan kebajikan dan menjadi berkah bagi semua ciptaan.
“Mari kita kembali melihat agama sebagai sumber ajaran mulia yang memerintahkan kita untuk mengembangkan kebajikan (akhlaqul karimah) dan untuk menjadi berkah bagi semua ciptaan, atau Rahmatan Li al-‘Alamin,” ujarnya.
Dalam konteks Islam, Menag berharap AICIS ke-22 membahas Fikih hubungan muslim dengan non muslim.
“Saya berharap diskusi dalam forum AICIS ini dilakukan secara serius, utamanya Fikih terkait hubungan antara muslim dan non muslim. Fikih tentang status kafir dan non kafir. Sambil terus menggali dan memecah kebekuan Fikih vis a vis realitas sosial untuk dibahas pada forum-forum selanjutnya,” sambung Menag.
Menag juga menegaskan bahwa fikih sebagai produk ijtihad ulama, bersifat dinamis, tidak statis, dan mampu menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul.
“Tantangannya adalah soal keberanian untuk membongkarnya. Beranikah para kiai pesantren dan dunia kampus mengubah pandangannya bahwa fikih bukanlah teks suci dan sakral, sebagaimana Al-Qur’an dan hadist. Lebih-lebih, kebanyakan fikih lahir pada masa abad pertengahan, belum tentu relevan dalam konteks sekarang,” tandas Menag.