Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup Dalam Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
Oleh : Adi Syahputra Sirait, M.H.I
Abstrak
Kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi berlebihan menjadi isu global yang juga menjadi perhatian serius dalam kajian hukum pidana, baik dalam hukum positif di Indonesia maupun dalam hukum pidana Islam. Artikel ini bertujuan untuk menelaah konsep kejahatan terhadap lingkungan hidup dalam kedua sistem hukum tersebut, serta mengeksplorasi potensi integrasi keduanya dalam rangka perlindungan lingkungan yang lebih efektif. Studi ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam mengklasifikasikan tindakan perusakan lingkungan sebagai jarimah ta‘zīr, memberikan ruang kepada ulil amri (penguasa) untuk menetapkan sanksi yang sesuai dengan kepentingan umum. Sementara itu, hukum positif Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang memadai, namun implementasinya masih lemah, terutama dalam menjerat korporasi pelaku kejahatan lingkungan.
Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alan menghadapi tantangan serius dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Berbagai kasus kerusakan lingkungan, seperti penebangan hutan secara ilegal, pencemaran air oleh industri, dan pengelolaan limah berbahaya yang tidak memenuhi standar, menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas. Dalam konteks ini, hukum pidana memainkan peran penting sebagai instrumen preventif dan represif.
Dalam pandangan hukum pidana Islam, perlindungan terhadap lingkungan juga mendapatkan perhatian, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Prinsip hifz al-bi’ah (perlindungan lingkungan) dapat ditemukan dalam tujuan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga ḥifẓ al-nafs (jiwa), ḥifẓ al-‘aql (akal), dan ḥifẓ al-māl (harta).
Kejahatan terhadap Lingkungan Hidup dalam Hukum Pidana Positif
Dalam sistem hukum positif Indonesia, kejahatan terhadap lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Beberapa pasal kunci mencakup:
- Pasal 98: Pidana penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
- Pasal 99: Pidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi yang karena kelalaian menyebabkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, asas strict liability dalam Pasal 88 memungkinkan penuntutan tanpa pembuktian kesalahan, yang sangat relevan untuk menjerat korporasi pelaku kejahatan lingkungan
Kejahatan terhadap Lingkungan Hidup dalam Hukum Pidana Islam
Dalam hukum pidana Islam, tindakan perusakan lingkungan dikategorikan sebagai jarīmah ta‘zīr, yaitu tindak pidana yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an atau Hadis, namun ditentukan oleh ulil amri (penguasa) berdasarkan pertimbangan maslaḥah (kemaslahatan umum)
Pendekatan ini memberikan fleksibilitas kepada hakim atau pemerintah untuk menetapkan sanksi yang proporsional, baik berupa denda, kerja sosial, maupun rehabilitasi lingkungan. Prinsip ini sejalan dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga keseimbangan alam dan melindungi generasi mendatang.
Studi Kasus: Putusan Penebangan Hutan Lindung
Dalam Putusan Nomor 73/PID.B/LH/2021/PN Skl, pengadilan memutuskan kasus penebangan hutan lindung dengan menerapkan hukum positif. Namun, jika dikaji dari perspektif hukum pidana Islam, sanksi yang dijatuhkan bisa lebih berat dan bersifat restoratif, yaitu tidak hanya menjerak pelaku, tetapi juga mendorong perbaikan lingkungan
Potensi Integrasi Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Integrasi kedua sistem hukum ini dapat dilakukan melalui:
- Penegakan asas strict liability dengan pendekatan ta‘zīr untuk memberikan sanksi yang lebih fleksibel namun tetap tegas.
- Penerapan sanksi restoratif, seperti penanaman kembali pohon, rehabilitasi lahan, atau kerja sosial lingkungan.
- Penggunaan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah sebagai dasar kebijakan legislasi lingkungan di tingkat nasional maupun daerah.
- Kesimpulan
Kejahatan terhadap lingkungan hidup merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem. Hukum pidana positif di Indonesia telah memiliki instrumen yang memadai, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan. Hukum pidana Islam menawarkan pendekatan moral dan fleksibel melalui konsep ta‘zīr dan maqāṣid al-syarī‘ah. Oleh karena itu, integrasi keduanya dapat menjadi solusi holistik dalam penegakan hukum lingkungan yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan.
Referensi
Absori, Strict Liability dalam Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Yuridika
Akib, Muhammad, Penegakan Hukum Lingkungan dalam perspektif Hukum Pidana, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
Ali, Zainuddin, Maqasid al-Shariah dalam pembentukan hukum nasional, Jurnal Hukum Islam
al-Qardhawi, Yusuf, Ri’ayah al-Bi’ah fi al-Shari’ah al-Islamiyah, Kairo : Dar al-Shuruq
al-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus : Dar al-Fikr
Auda, Jasser, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, London : IIIT, 2021
Azheri, Busyra, Pertanggungjawaban korporasi dalam kejahatan lingkungan, Jurnal Media Hukum
Hamzah, Andi, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta : Sinar Grafika, 2019
Irfan, M. Nurul, Konsep Jarimah Ta’zir dalam Hukum Pidana Islam, Jurnal Al-Adalah
Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh, Kairo : Dar al-Qalam
Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo, 2023
Santosa, Mas Achmad, Good Governance & Hukum Lingkungan, Jakarta : ICEL, 2021
Siahaan, N.H.T., Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta : Erlangga, 2020