Agama dan budaya adalah dua hal yang berbeda, namun saling berhubungan. Agama merupakan cipta Tuhan, sedangkan budaya kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun sebagai cipta manusia. Dalam konteks kehidupan sehari-hari agama selalu dikaitkan dengan kebudayaan, sehingga tak jarang masyarakat keliru menempatkan posisi agama dan budaya.
Sejak awal, Islam lahir pada suatu kondisi tidak hampa budaya, bahkan corak keislaman yang muncul di Indonesia rentan dengan sentuhan budaya lokal yang berkembang jauh sebelum datangnya Islam di Indonesia.
Hukum Islam memberikan apresiasi terhadap budaya melalui konsep al ‘adah al muhakkamah. Kaidah ini memberikan sinyal bahwa budaya adalah bagian dari valiabel sosial yang mempunyai otoritas hukum.
Islam memberikan ruang terhadap budaya dan tidak memposisikannya sebagai faktor eksternal non implikatif. Kenyataan ini membuktikan bahwa hukum Islam bersifat fleksibel.
Karakter hukum Islam yang bersifat akomodatif terhadap budaya merupakan bagian dari perwujudan agama universal.
Secara teoritis budaya tidak diakui sebagai salah satu sumber yurisprudensi hukum Islam, namun dalam praktiknya budaya memainkan peranan penting dalam proses pembentukan hukum pada batasan-batasan tertentu.
Kabarnya, pembentukan hukum Islam banyak dipengaruhi budaya, ketimbang yang berasal dari Nabi sendiri.