Rektor UIN Syahada:Keunggulan Tak Cukup di Atas Kertas, Harus Terbukti dalam Tata Kelola dan Layanan
BUKIT TINGGI — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., mengingatkan agar capaian akreditasi, sertifikat, dan berbagai pengakuan formal tidak membuat kampus cepat berpuas diri.
Pesan itu disampaikan Rektor dalam Rapat Senat Luar Kota UIN Syahada Padangsidimpuan yang berlangsung di Bukit Tinggi, 29 Juli hingga 1 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh anggota Senat UIN Syahada Padangsidimpuan bersama panitia.
Rektor menilai sertifikat dan pengakuan formal tetap penting karena menunjukkan universitas telah memenuhi standar tertentu. Namun, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir. Keunggulan, kata dia, harus diterjemahkan menjadi kualitas nyata dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan universitas.
“Keunggulan kampus kita, kita berharap tidak hanya unggul dalam sertifikat, tetapi harus hadir dalam tata kelola yang baik, mutu akademik, kualitas sumber daya manusia, serta layanan yang memberikan kesan positif kepada setiap orang yang berinteraksi dengan kampus,” ujar Rektor.
Karena itu, Rektor mendorong UIN Syahada terus membangun reputasi sebagai perguruan tinggi yang memiliki daya saing dan mampu menjadi rujukan.
“Salah satu indikator bahwa kita sudah unggul dan memiliki daya saing, menurut saya, adalah ketika kampus kita mampu menjadi rujukan dan mampu disejajarkan dengan perguruan tinggi lainnya,” katanya.
Sementara itu Ketua Senat UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag., mengatakan Senat memiliki peran penting dalam menjaga arah dan kualitas akademik universitas.
Ia menjelaskan, Senat memiliki sejumlah tugas, antara lain memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor, memberikan pertimbangan dalam pengangkatan pertama, kenaikan jabatan fungsional, serta mutasi dosen.
Senat juga menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya. Selain itu, Senat memberikan pertimbangan dan masukan kepada Rektor dalam penyusunan maupun perubahan Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Rencana Strategis (Renstra) universitas.
“Senat juga memberikan pertimbangan kepada Rektor terkait pembukaan, penggabungan, atau penutupan jurusan dan program studi, mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP dan Renstra Universitas, serta mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan,” ujar Prof. Darwis.
Penguatan peran Senat juga disampaikan Prof. Dede Rosyada, MA, Ketua Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam paparannya bertajuk “Senat Universitas di PTKIN: Apa Perannya dalam Pengembangan Akademik Kampus”, Prof. Dede menjelaskan Senat Universitas merupakan organ yang memiliki peran penting dalam menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan akademik.
Senat juga memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi di bidang akademik.
Menurut Prof. Dede, wilayah utama Senat berada pada bidang akademik yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Bidangnya hanya akademik, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat,” demikian garis besar yang disampaikan Prof. Dede dalam paparannya.
Prof. Dede juga menilai Senat memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kebijakan akademik universitas berjalan sesuai arah pengembangan keilmuan.
“Senat juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra serta mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Salah satu kewenangan strategis lainnya adalah menyampaikan usulan calon Rektor kepada Menteri,” jelasnya.
Prof. Dede juga menegaskan hubungan Senat dengan Rektor pada dasarnya bersifat konsultatif.
“Senat harus menjadi ruang akademik untuk menguji, memberikan pertimbangan, sekaligus mengawal kebijakan agar tetap berada dalam koridor mutu,”ujarnya.
Pesan tersebut sejalan dengan arah yang ditegaskan Rektor UIN Syahada. Keunggulan universitas harus diwujudkan dalam kerja nyata.Sertifikat dan pengakuan formal tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi titik akhir.
“Yang lebih penting adalah bagaimana standar tersebut hidup dalam tata kelola, bagaimana mutu akademik dirasakan mahasiswa, bagaimana dosen dan tenaga kependidikan memberikan layanan terbaik, serta bagaimana masyarakat melihat UIN Syahada sebagai perguruan tinggi yang layak dipercaya dan menjadi rujukan,”pungkasnya.BUKIT TINGGI — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., mengingatkan agar capaian akreditasi, sertifikat, dan berbagai pengakuan formal tidak membuat kampus cepat berpuas diri.
Pesan itu disampaikan Rektor dalam Rapat Senat Luar Kota UIN Syahada Padangsidimpuan yang berlangsung di Bukit Tinggi, 29 Juli hingga 1 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh anggota Senat UIN Syahada Padangsidimpuan bersama panitia.
Rektor menilai sertifikat dan pengakuan formal tetap penting karena menunjukkan universitas telah memenuhi standar tertentu. Namun, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir. Keunggulan, kata dia, harus diterjemahkan menjadi kualitas nyata dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan universitas.
“Keunggulan kampus kita, kita berharap tidak hanya unggul dalam sertifikat, tetapi harus hadir dalam tata kelola yang baik, mutu akademik, kualitas sumber daya manusia, serta layanan yang memberikan kesan positif kepada setiap orang yang berinteraksi dengan kampus,” ujar Rektor.
Karena itu, Rektor mendorong UIN Syahada terus membangun reputasi sebagai perguruan tinggi yang memiliki daya saing dan mampu menjadi rujukan.
“Salah satu indikator bahwa kita sudah unggul dan memiliki daya saing, menurut saya, adalah ketika kampus kita mampu menjadi rujukan dan mampu disejajarkan dengan perguruan tinggi lainnya,” katanya.
Sementara itu Ketua Senat UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag., mengatakan Senat memiliki peran penting dalam menjaga arah dan kualitas akademik universitas.
Ia menjelaskan, Senat memiliki sejumlah tugas, antara lain memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor, memberikan pertimbangan dalam pengangkatan pertama, kenaikan jabatan fungsional, serta mutasi dosen.
Senat juga menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya. Selain itu, Senat memberikan pertimbangan dan masukan kepada Rektor dalam penyusunan maupun perubahan Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Rencana Strategis (Renstra) universitas.
“Senat juga memberikan pertimbangan kepada Rektor terkait pembukaan, penggabungan, atau penutupan jurusan dan program studi, mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP dan Renstra Universitas, serta mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan,” ujar Prof. Darwis.
Penguatan peran Senat juga disampaikan Prof. Dede Rosyada, MA, Ketua Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam paparannya bertajuk “Senat Universitas di PTKIN: Apa Perannya dalam Pengembangan Akademik Kampus”, Prof. Dede menjelaskan Senat Universitas merupakan organ yang memiliki peran penting dalam menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan akademik.
Senat juga memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi di bidang akademik.
Menurut Prof. Dede, wilayah utama Senat berada pada bidang akademik yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Bidangnya hanya akademik, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat,” demikian garis besar yang disampaikan Prof. Dede dalam paparannya.
Prof. Dede juga menilai Senat memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kebijakan akademik universitas berjalan sesuai arah pengembangan keilmuan.
“Senat juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra serta mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Salah satu kewenangan strategis lainnya adalah menyampaikan usulan calon Rektor kepada Menteri,” jelasnya.
Prof. Dede juga menegaskan hubungan Senat dengan Rektor pada dasarnya bersifat konsultatif.
“Senat harus menjadi ruang akademik untuk menguji, memberikan pertimbangan, sekaligus mengawal kebijakan agar tetap berada dalam koridor mutu,”ujarnya.
Pesan tersebut sejalan dengan arah yang ditegaskan Rektor UIN Syahada. Keunggulan universitas harus diwujudkan dalam kerja nyata.Sertifikat dan pengakuan formal tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi titik akhir.
“Yang lebih penting adalah bagaimana standar tersebut hidup dalam tata kelola, bagaimana mutu akademik dirasakan mahasiswa, bagaimana dosen dan tenaga kependidikan memberikan layanan terbaik, serta bagaimana masyarakat melihat UIN Syahada sebagai perguruan tinggi yang layak dipercaya dan menjadi rujukan,”pungkasnya.








