Kebijakan Merdeka Belajar Menuju Pendidikan Ideal
Dr. Hj. Asfiati , S.Ag. M.Pd.
Kabinet Indonesia maju mencanangkan program “Merdeka Belajar”. “Merdeka Belajar” diretas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim. “Merdeka Belajar” memberikan kebebasan berpikir kepada guru sebelum mengajar.
Konsep “Merdeka Belajar”
Kabinet Indonesia maju mencanangkan program “Merdeka Belajar”. “Merdeka Belajar” diretas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim. “Merdeka Belajar” memberikan kebebasan berpikir kepada guru sebelum mengajar. Pendidikan di Indonesia mesti mampu menggunakan daya nalar berbasis bahasa, berbasis literasi, berbasis data menggunakan numerasi.(Asfiati, 2020a).
Dalam hal ini warga negara Indonesia yang hendak maju dan berkembang mesti ada semangat untuk memajukan pendidikan yang berkualitas. (Ihwanuddin Pulungan & Asfiati, 2019).
Pendidikan yang berkualitas mencerminkan masyarakat maju dan modern.(Mustaghfiroh, 2020). Pendidikan berkualitas memenuhi keinginan dan cita-cita rakyat Indonesia yang cerdas, adil, arif dan bijaksana. (Yamin Muhammad, 2020)
“Merdeka Belajar” dapat terealisasikan mengingat optimism untuk menciptakan pendidikan berbasis kompetisi dan berbasis karakter (Muhajir, Almaidah. Kurni, 2019)
Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Era ”Merdeka Belajar”
Konsep “Merdeka Belajar” memiliki 4 kebijakan penting yang perlu dipahami. Ke-empat kebijakan tersebut (Adit, 2019) sebagai berikut:
Konsep “Merdeka Belajar” merupakan kebijakan baru untuk memperbaiki model pendidikan Nasional. Pendidikan yang mengalami dinamika. Pendidikan yang ideal (Tohir, 2019).
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Gambar 2.1 Kondisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional sebelum Kebijakan “Merdeka Belajar” diprogramkan:

Gambar 2.2 Arahan Kebijakan Baru Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) “Merdeka Belajar” diprogramkan:

Kebijakan baru tentang “Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)” diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dalam menentukan bentuk penilaian. Bentuk penilaian berbentuk karya tulis ilmiah, portofolio (kumpulan produk belajar yang diberikan oleh guru selama 1 semester ) (Dedi, 2007) atau bentuk penugasan lainnya. (Christianna, 2019). Pendidik dan peserta didik dalam mengeksplorasi materi belajar memiliki kebebasan berkreatifitas. Guru mempunyai kebebasan berfikir dalam pembelajaran. (Ramadania & Aswandi, 2020)