Tingkatkan Integritas, IAIN Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi LHKASN

Senin (08/02/2021); Sesuai dengan Surat Edaran dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Nomor: B-60/13/set.13/ps.00.6/01/2021, tertanggal 26 Januari 2021, Hal: Pelaporan LHKASN. Maka, hari ini IAIN Padangsidimpuan menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada seluruh Dosen/Pegawai yang baru.

“Kini kita ada pada zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) pada Kemeterian Agama. Oleh karena itu diharapkan keseriusan dari seluruh ASN Kementerian Agama (IAIN Padangsidimpuan, khususnya) untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaannya, dengan menyelesaikan LHKASN ini akan terwujudlah indikator dari integritas,” tegas Dr. Anhar, MA (Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan) IAIN Padangsidimpuan saat menyampaikan bimbingan dan arahan saat sosialisasi LHKASN, aula Rektorat, Senin (08/02).

Sementara itu, Umri Margolang, M.AP selaku Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Ahli Madya) di IAIN Padangsidimpuan menjelaskan tentang teknis LHKASN serta aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Ada beberapa Undang-Undang juga Peraturan yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara, diantaranya adalah UU No. 28 Th 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepostisme; UU No.5 Th 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 53 Th 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; KMA Nomor 126 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama,” jelas Umri Margolang.

Umri Margolang juga melanjutkan bahwa diterapkannya LHKASN membawa manfa’at, antara lain terwujudnya kerapihan administrasi dokumen harta ASN.

“Diantara latar belakang dan manfa’at LHKPN & LHKASN adalah: 1). Bentuk Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; 2). Penguatan & pengujian integritas (jujur, terbuka & tanggungjawab) takut korupsi; 3). Pencegahan KKN- deteksi dini & pembangkitan rasa; 4). Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang; 5). Pendeteksian konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi; 6). Penyediaan sarana/perangkat control; 7). Komponen penilaian Reformasi Birokrasi; 8). Syarat pengajuan Penilaian ZI-WBK/WBBM; 9). Kerapihan administrasi dokumen harta – backup dokumen dan 10). Citra Institusi,” pungkasnya.

Dok.Humas: Dr. Anhar, MA (Wakil Rektor bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan) sedang menjelaskan tentang Hak & Kewajiban aparatur sipil negara di aula Rektorat IAIN Padangsidimpuan