Ketentuan Jam Kerja Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
Berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Ketentuan Jam Kerja Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan, dengan ini disampaikan bahwa sejak tanggal 3 Februari 2020 dapat dilihat pada dokumen berikut: