Tiga Dosen UIN Syahada Padangsidimpuan Resmi Sandang Gelar Profesor
Padangsidimpuan – Tiga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan resmi menerima Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan Profesor/Guru Besar. Penyerahan KMA dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di Gedung Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (25/3). Acara ini diikuti secara langsung dan melalui aplikasi Zoom, di mana ketiga profesor dari UIN Syahada Padangsidimpuan mengikuti Zoom meeting tersebut di ruang rektor bersama para jajaran pimpinan yang ikut membersamai.
Tiga dosen UIN Syahada Padangsidimpuan yang menerima KMA Penetapan Profesor adalah:
- Prof. Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag Guru besar/Profesor bidang Pendidikan Agama Islam.
- Prof. Dr. Erawadi, M.Ag Guru besar/Profesor bidang Sejarah Peradaban Islam / Sejarah Sosial Pendidikan Islam.
- Prof. Dr. Arbanur Rasyid, MA Guru besar/Profesor bidang Fiqh




Dengan diterimanya KMA ini, para dosen tersebut secara resmi menyandang gelar profesor dan memiliki tanggung jawab lebih dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta peningkatan kualitas pendidikan di UIN Syahada Padangsidimpuan.
Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag, yang juga termasuk dalam daftar penerima gelar profesor, mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya. “Alhamdulillah, ini adalah pencapaian besar bagi UIN Syahada Padangsidimpuan. Dengan adanya tambahan guru besar, diharapkan semakin banyak kontribusi akademik yang bisa kita berikan, baik dalam bentuk penelitian, publikasi ilmiah, maupun pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara para akademisi dalam mengembangkan keilmuan Islam yang relevan dengan tantangan zaman. “Tanggung jawab kita tidak hanya berhenti pada pengajaran di kelas, tetapi juga dalam memberikan solusi ilmiah atas berbagai persoalan yang dihadapi umat,” tambahnya.
Sambutan hangat dari berbagai pihak pun datang dengan berbagai ucapan selamat atas ketiga profesor tersebut, termasuk dari stacholder STAIN Mandailing Natal, serta civitas akdemik UIN Syahada Padangsidimpuan.






Sebelumnya, Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama akan menyampaikan 185 (seratus delapan puluh lima) Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Profesor yang diselenggarakan di Jakarta pada 25 Maret 2025 secara simbolis. Sedangkan para profesor yang ditetapkan mengikuti Penyampaian Surat Keputusan Penetapan Profesor dari satuan kerja masing-masing, termasuk UIN Syahada Padangsidimpuan diikuti oleh tiga profesor yang disebutkan di atas.
Sekjen Kemenag dalam acara tersebut menegaskan bahwa Kementerian Agama kini memiliki kewenangan penuh dalam mengukuhkan guru besar di rumpun ilmu agama. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama, yang telah ditetapkan sejak 14 April 2021.
“Sekarang, alhamdulillah, pengangkatan guru besar di rumpun ilmu agama sepenuhnya berada di Kementerian Agama. Regulasi ini mempermudah proses pengangkatan guru besar, sehingga dapat meningkatkan kualitas akademik di PTKN,” ujar Kamaruddin Amin dalam sambutannya.
Senada dengan Sekjen Kemenag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Suyitno, menyampaikan dalam sambutannya bahwa seorang guru besar memiliki peran strategis, baik dalam ranah akademik maupun sosial. “Guru besar bukan hanya simbol akademik, tetapi juga rujukan bagi masyarakat dalam pengembangan ilmu keislaman dan kehidupan sosial,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih fleksibel dan kebijakan yang mendukung pengembangan akademik, diharapkan jumlah profesor di PTKN terus bertambah, sejalan dengan visi Kementerian Agama dalam memperkuat keilmuan Islam di Indonesia.
3 Comments