Problematika Bunga Bank Sama atau Beda dengan Riba

3. Perbandingan antara Bunga Bank dan Riba

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat diketahui beberapa persamaan antara bunga bank dengan riba :

Pertama, bunga bank dan riba sama-sama merupakan imbalan atau keuntungan atau tambahan yang terdapat dalam akad pinjam meminjam.

Kedua, bunga bank dan riba sama-sama disepakati di awal akad oleh kedua belah pihak dalam bentuk persentase atau jumlah nominal tertentu.

Ketiga, bunga bank dan riba sama-sama memberatkan bagi pihak yang menerima pinjaman.
Kempat, bunga bank dan riba sama-sama dilarang dalam ajaran agama Islam karena bertolak belakang dengan prinsip akad pinjam meminjam yang pada dasarnya adalah prinsip ta’awun (tolong menolong) antara yang kaya dengan yang kurang mampu.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa bunga bank sama dengan riba. Untuk menghindari praktek riba pada bunga bank konvensional maka saat ini di Indonesia sudah banyak Bank Syariah sebagai pilihan umat Islam untuk bertransaksi sesuai syariah Islam. Pada praktiknya, sebagai pengganti sistem bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan berbagai macam prinsip dan akad yang digunakan dalam produk dan jasa yang ditawarkannya. Produk dan jasa bank syariah tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Prinsip dan akad yang digunnakan di bank syariah adalah sebagai berikut:

a. Prinsip titipan dengan menggunakan akad wadi’ah, yaitu titipan uang, barang, dan surat berharga dalam bentuk produk tabungan wadi’ah dan giro wadi’ah. Keuntungan atau imbalan dalam prinsip ini adalah berupa bonus yang jumlahnya tergantung kepada kebijakan dari bank.

b. Prinsip bagi hasil dengan menggunakan akad mudharabah dan musyarakah yaitu kerja sama antara nasabah dengan bank syariah dalam menjalankan suatu usaha dengan kesepakatan untuk saling berbagi laba dan rugi (profit and loss sharing)

c. Prinsip jual beli dengan menggunakan akad murabahah, yaitu jual beli barang yang pembayaran dilakukan secara tangguh atau cicilan, dimana sipenjual (pihak bank syariah) wajib memberitahu harga pokok kepada nasabah (pembeli) dengan kesepakatan harga (harga pokok plus margin keuntungan).

d. Prinsip sewa dengan menggunakan akad Ijarah, yaitu kesepakatan sewa menyewa manfaat dari suatu barang, bank sayriah bertindak sebagai pemilik objek yg disewa sedangkan nasabah bertindak sebagai penyewa, dengan kesepakatan pembayaran pokok sewa plus ujrah (keuntungan sewa).

e. Prinsip ta’awun dengan menggunakan akad Qardhul Hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang kurang mampu, terutama bagi nasabah yang tergolong pailit, mengalami masalah dalam pembayaran angsuran pembiayaan utamanya.

Bank syariah juga mengambil keuntungan dari nasabah pembiayaannya. Keuntungan yang diambil bank syariah dari nasabah pembiayaan adalah bervariasi sesuai dengan prinsip dan akad yang digunakannya. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika prinsipnya bagi hasil, maka keuntungannya berupa bagi hasil. Jika prinsip yang digunakannya adalah jual beli, maka keuntungan yang diterima oleh bank syariah adalah berupa margin. Begitu juga dengan prinsip sewa, maka keuntungan yang diterima bank syariah adalah berupa ujrah. Namun jika prinsip yang digunakan prinsip ta’awun atau akad tabaru’ seperti qardh atau qardhul hasan, maka dalam kesepakatan ini bank syariah tidak boleh mengambil atau menerima keuntungan dari nasabah.

Penutup
Uraian mengenai problematika bunga bank sama atau berbeda dengan riba di atas diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi masyarakat dan para pembaca khususnya yang ingin mendapatkan solusi keuangan sesuai dengan syariah Islam. Sebagai kaum muslim dan muslimah sebaiknya kita menghindari transaksi yang mengandung unsur riba karena tidak sesuai syariat Islam. Sebaiknya kaum muslim dan muslimah menggunakan produk dan jasa bank syariah yang sesuai dengan syariah Islam. Karena syariah yang menggunakan sistem bagi hasil lebih memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan yang pasti halal.
Bunga bank sama dengan riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Riba bisa saja terjadi pada pinjaman yang bersifat konsumtif, maupun pinjaman yang bersifat produktif. Dan pada hakikatnya riba dalam bunga bank memberatkan peminjam.