Problematika Bunga Bank Sama atau Beda dengan Riba

2. Riba

Dalam ajaran agaman Islam, seperti yang terdapat dalam firman Allah yang penulis paparkan sebelumnya, hukuman bagi orang yang memakan riba sangat berat sekali sehingga mengambil riba tergolong salah satu dosa besar. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan. Riba secara bahasa bermakna tambahan, berkembang, meningkat dan membesar. Riba secara istilah berarti pengambilan tambahan dari pokok harta secara batil. Secara batil maksudnya adalah pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa disertai imbalan pengganti atau konpensasi yang dapat dibenarkan oleh hukum syariah.

Secara lebih spesifik lagi riba adalah mensyaratkan adanya tambahan jumlah uang dari jumlah pokok pinjaman atau utang baik dalam transaksi pinjam meminjam maupun jual beli. Tambahan atau keuntungan ini lah yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dengan kata lain kelebihan atau tambahan yang terdapat dalam pinjam meminjam atau jual beli tersebut termasuk kategori transaksi yang haram. Misalnya Ahmad memberikan pinjaman kepada Rahmat, dengan syarat Rahmat harus mengembalikan uang pokok pinjaman beserta dengan sekian persen tambahannya (imbalan/keuntungan).

Macam-Macam Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi 2 macam, yaitu riba yang terdapat dalam transaksi utang piutang (untuk transaksi pinjam meminjam) dan riba yang terdapat dalam transaksi jual beli. (Ismail : 2011, 12)

a. Riba dalam Transaksi Utang Piutang/Pinjam Meminjam

Ada dua macam riba dalam transaksi utang piutang/Pinjam meminjam :
1) Riba Qardh, yaitu sejumlah kelebihan tertentu yang diminta oleh pihak yang memberikan utang terhadap pihak yang berutang saat mengembalikannya. Misalnya Andri bersedia meminjamkan Bima uang sebesar Rp. 300.000, dengan syarat Bima harus bersedia membayar utangnya sebesar Rp. 325.000 pada saat jatuh tempo.

2) Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena peminjam atau pihak yang berutang tidak mampu membayar utangnya tepat waktu. Misalnya Aisyah meminjam Rp. 1.000.000 kepada Siti dengan kesepakatan jangka waktu pembayaran utangnya selama satu tahun. Pada waktu jatuh tempo, ternyata Aisyah belum bisa mengembalikan utangnya kepada Siti. Maka Siti sebagai pihak yang memberikan pinjaman mau menambah jangka waktu pembayaran utang kepada Aisyah, dengan syarat Aisyah harus bersedia memberikan tambahan (imbalan/keuntungan) dalam pembayaran utangnya. Sehingga jumlah utang Aisyah menjadi bertambah dari jumlah utangnya di awal transaksi.

b. Riba dalam Transaksi Jual Beli

Dalam transaksi jual beli, terdapat dua macam riba yaitu:
1) Riba Fadhl, yaitu jual beli dengan cara tukar menukar barang sejenis namun dengan kadar atau takaran yang berbeda untuk tujuan mencari keuntungan. Misalnya uang sejumlah Rp. 2.000.000 dalam bentuk pecahan Rp.100.000-an sebanyak 20 lembar ditukar dengan uang sejumlah Rp. 1.800.000 dalam bentuk pecahan Rp. 50.000-an sebanyak 38 lembar. Kelebihannya itulah yang termasuk riba. Ini bisa saja terjadi pada waktu mau lebaran Idul Fitri, penukaran uang untuk bagi-bagi THR (Tunjangan Hari Raya) kepada para famili yang terdekat dengan kita.

2) Riba Nasi’ah, (tambahan yang disyaratkan karena adanya penundaan waktu). Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada transaksi jual beli dengan tukar menukar barang baik untuk satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Misalnya pada tanggal 1 Januari 2021 Annisa memakai beras yang kualitas nomor satu milik Anita sebanyak 10 kg. Kemudian Anita memberikan syarat bahwa Annisa harus membayarnya 4 bulan berikutnya setelah orang tuanya panen sejumlah 11 kg. Dengan demikian pembayarannya yang lebih dari yang diterima Annisa inilah yang merupak riba nasi’ah.