Perpanjangan Waktu Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026
Menindaklanjuti keputusan Rapat Pimpinan tanggal 12 Februari 2026, dengan ini diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan bahwa dalam rangka memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan administrasi keuangan, maka waktu pembayaran UKT/Uang Kuliah Semester Genap T.A. 2025/2026 diperpanjang sebagai mana dalam surat Nomor: P-289/UN.28/B/B.2C/KU.01/2026 dengan kententuan:
Batas Waktu Perpanjangan: Pembayaran UKT/Uang Kuliah diperpanjang hingga hari Rabu, 04 Maret 2026.
Sifat Keputusan: Perpanjangan waktu ini bersifat final. Maksud final di sini yaitu tidak ada lagi perpanjangan setelah tanggal 04 Maret 2026.
Ketentuan Lain: Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan akan dianggap Non-Aktif pada Semester Genap T.A. 2025/2026.
Adapun pengumuman ini dapat diunduh pada tautan berikut: