
- Pengantar
- Dasar Hukum
- Persyaratan
- Jadwal
- Pelaksanaan
- Ketentuan
- Kontak
- Formulir
Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Periode 2026-2030
Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan periode 2026–2030 diselenggarakan sebagai bagian dari proses kepemimpinan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Proses ini dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum penyelenggaraan penjaringan ini mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Agama dan Statuta UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Regulasi tersebut mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian rektor, pedoman penjaringan, serta tata kelola perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
Lihat pengumuman klik di bawah ini :
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1699);
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 946);
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 78 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 85 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah (Berita Regara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 150);
- Keputusan Menteri Agama Nomor: 024067/B.II/3/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;
- Surat Keputusan Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Nomor 735 Tahun 2025 Tentang Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Periode 2026-2030.
Persyaratan Umum
Persyaratan Umum Bakal Calon Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai berikut:
| No | Syarat Administrasi | Kelengkapan Syarat | Formulir |
| 1 | Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen | Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir.Fotocopy SK PNS yang dilegalisir.Fotocopy SK Pangkat/Golongan Terakhir yang dilegalisir. | – |
| 2 | Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa | Asli surat pernyataan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp. 10.000,- | Formulir 1 |
| 3 | Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat (28 Januari 2026) | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk. | – |
| 4 | Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun | Asli surat keterangan memiliki pengalaman manajerial bermaterai Rp. 10.000,-Fotocopy SK Jabatan yang dilegalisir. | Formulir 2 |
| 5 | Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah | Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah.Surat Keterangan Bebas Narkotika dan Obat terlarang (Narkoba) dari Dokter Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah. | – |
| 6 | Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan | Asli surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang bermaterai Rp. 10.000,- | Formulir 3 |
| 7 | Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap | Surat pernyataan tidak pernah atau tidak sedang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bermaterai Rp. 10.000,- | Formulir 4 |
| 8 | Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis | Asli formulir pendaftaran;Surat pernyataan kesediaan menjadi Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Periode 2026-2030;Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural Jika Terpilih Jadi Rektor bermaterai Rp. 10.000,- Daftar Riwayat Hidup Pas foto terbaru 4 x 6 dengan latar belakang merah sejumlah 6 lembar | Formulir 5 Formulir 6 Formulir 7 |
| 9 | Mengisi Instrumen Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD) | Instrumen Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD): PKD mencakup deskripsi tentang: Visi, misi dan program;Moralitas/integritas diri;Pengalaman memimpin di perguruan tinggi dan/atau lembaga lain;Kemampuan manajerial;Kompetensi/reputasi akademik;Kemampuan membangun kerjasama nasional dan internasional. Catatan: Data pendukung dan kelengkapan lainnya dapat ditambahkan dalam lampiran;Jika tidak muat jawaban dapat ditambahkan pada kertas/ lampiran lain. | Formulir 8 |
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus Bakal Calon Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai berikut:
| No | Syarat Administrasi | Kelengkapan Syarat | Formulir |
| 1 | Lulusan Program Doktor/S3 | Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir dari Perguruan Tinggi tempat studi. | – |
| 2 | Memiliki jabatan fungsional Guru Besar/Profesor | Fotocopy SK Jabatan Fungsional yang dilegalisir | – |
Jadwal Pelaksanaan
| No. | Waktu | Kegiatan |
| 1. | 25 September s.d. 07 Oktober 2025 | Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Rektor (9 hr kerja 11 kalender) |
| 2. | 08 Oktober s.d 21 Oktober 2025 | Pendaftaran Penjaringan Bakal Calon Rektor (10 hr kerja 14 kalender) |
| 3. | 22 Oktober s.d 23 Oktober 2025 | Verifikasi/Seleksi Kelengkapan Berkas Bakal Calon Rektor |
| 4. | 24 Oktober 2025 | Pengumuman Hasil Verifikasi Berkas Bakal Calon Rektor yang Memenuhi Syarat |
| 5. | 27 Oktober 2025 | Penyampaian Hasil Verfikasi Kelengkapan Berkas Bakal Calon Rektor ke Rektor |
| 6. | 28 s.d 29 Oktober 2025 | Penyerahan Dokumen Administrasi Bakal Calon Rektor oleh Rektor ke Senat |
| 7. | 30 Oktober s.d. 06 November 2025 | Rapat Senat Pemberian Pertimbangan Kualitatif Kepada Calon Rektor |
| 8. | 07 November s.d 10 November 2025 | Penyerahan Dokumen Administrasi dan Hasil Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor oleh Senat ke Rektor |
| 9. | 11 November s.d. 14 November 2025 | Penyerahan Dokumen Bakal Calon Rektor oleh Rektor ke Menteri Agama RI |
Tempat dan Teknis Pelaksanaan
- Berkas pendaftaran administrasi Bakal Calon Rektor disusun berdasarkan urutan dengan menggunakan kertas ukuran A4 dalam map plastik warna hijau sebanyak 3 rangkap, yang terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotocopy, selanjutnya dimasukan dalam amplop tertutup warna coklat polos.
- Tempat Pendaftaran di Sekretariat Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Periode 2026-2030 di Sekretariat Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Lantai 1 Gedung Rektorat Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Kota Padangsidimpuan Telepon (0634) 22080 Faxmili (0634) 24022.
- Teknis Pendaftaran dapat dilakukan melalui :
- Diantar langsung ke Sekretariat Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Periode 2026-2030.
- Melalui jasa pengiriman ditujukan kepada Panitia Pelaksana Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Periode 2026-2030, Sekretariat Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Periode 2026-2030 di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Kota Padangsidimpuan Kode Pos 22733. Diterima paling lambat pada tanggal 21 Oktober 2025 pukul 16.30 WIB.
- Dokumen pendaftaran dalam bentuk softcopy (PDF) dikirim ke email: ppbcr@uinsyahada.ac.id.
- Waktu penyerahan berkas hari Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 – 16.30 WIB dan Jumat 08.00 – 17.00 WIB
- Dokumen yang telah dikirimkan untuk proses Penjaringan Bakal Calon Rektor menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Proses Penjaringan Bakal Calon Rektor tidak dipungut biaya.
- Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Bakal Calon selama proses Penjaringan Bakal Calon Rektor ditanggung oleh yang bersangkutan.
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Narahubung panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor:
a. Ratonggi, S,Ag.,MA : 081370274906
b. Oktayuwandi Tobing, S.Sos.I : 082260615424
