Jalan T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara  |  0634-22080  |  humas@uinsyahada.ac.id
×

Cari Sesuatu

✦ Pedoman Operasional Kehumasan

SOP Kehumasan UIN Syahada

Sistem operasional kehumasan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan untuk memastikan komunikasi publik, pemberitaan, informasi, dokumentasi, media relations, pengelolaan isu dan reputasi institusi berjalan terarah, profesional dan terintegrasi.

01

SOP Peliputan dan Pemberitaan

Kode: SOP-HUMAS-01
SOP ini mengatur proses sejak informasi kegiatan diterima Humas, penentuan prioritas peliputan, pengumpulan data, wawancara, penulisan berita, verifikasi sampai berita dipublikasikan melalui kanal resmi UIN Syahada.
Alur Utama
01
Informasi Kegiatan
02
Seleksi Peliputan
03
Peliputan
04
Penulisan
05
Verifikasi
06
Publikasi
Tahapan
  • Unit kerja menyampaikan informasi kegiatan kepada Humas.
  • Humas menentukan tingkat prioritas peliputan.
  • Petugas melakukan peliputan dan wawancara.
  • Data, nama, jabatan, tanggal dan kutipan diverifikasi.
  • Reporter menyusun naskah berita.
  • Editor melakukan pemeriksaan substansi dan bahasa.
  • Berita mendapatkan persetujuan sesuai tingkat kewenangan.
  • Berita dipublikasikan melalui kanal resmi.
  • Dokumen berita dan dokumentasi diarsipkan.
Standar Berita
Faktual

Berdasarkan fakta, data dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aktual

Dipublikasikan secara tepat waktu sesuai nilai dan kepentingan informasi.

5W + 1H

Memuat unsur what, who, when, where, why dan how.

Berimbang

Menghindari informasi yang provokatif, menyesatkan atau tidak terverifikasi.

Output

Berita resmi UIN Syahada, dokumentasi kegiatan, arsip pemberitaan dan bahan publikasi lanjutan.

Penanggung Jawab
Humas Reporter Editor Unit Pemilik Kegiatan Pimpinan sesuai kewenangan
02

SOP Publikasi Website

Kode: SOP-HUMAS-02
Website UIN Syahada merupakan salah satu kanal informasi resmi universitas. SOP ini mengatur proses pengelolaan, verifikasi dan publikasi informasi agar konten selalu akurat, aktual, mudah ditemukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Alur Utama
01
Bahan Konten
02
Verifikasi
03
Editing
04
Approval
05
Upload
06
Monitoring
Tahapan
  • Menerima bahan informasi dari unit kerja.
  • Memastikan sumber dan penanggung jawab informasi.
  • Memeriksa akurasi data dan kelengkapan dokumen.
  • Melakukan penyuntingan judul, naskah dan metadata.
  • Menentukan kategori dan kanal publikasi.
  • Melakukan persetujuan sesuai kewenangan.
  • Mengunggah informasi ke website resmi.
  • Memeriksa tampilan dan tautan setelah publikasi.
  • Melakukan pemutakhiran dan pengarsipan konten kedaluwarsa.
Standar Website
Aktual

Informasi strategis selalu diperbarui.

Akurat

Data telah diverifikasi oleh sumber yang berwenang.

Mudah Diakses

Informasi penting mudah ditemukan oleh masyarakat.

Aksesibel

Konten memperhatikan kebutuhan pengguna dan aksesibilitas.

Output

Website resmi yang aktif, informatif, terbarui dan menjadi pusat informasi digital UIN Syahada.

03

SOP Pengelolaan Media Sosial

Kode: SOP-HUMAS-03
SOP ini mengatur pengelolaan akun media sosial resmi UIN Syahada agar komunikasi digital berlangsung konsisten, informatif, menarik, responsif dan tetap menjaga reputasi institusi.
Alur Utama
01
Ide
02
Produksi
03
Verifikasi
04
Approval
05
Publish
06
Evaluasi
Tahapan
  • Menyusun kalender konten.
  • Menentukan tema dan tujuan komunikasi.
  • Membuat desain, video, caption atau format konten.
  • Memverifikasi data dan identitas yang digunakan.
  • Melakukan pemeriksaan editorial.
  • Menentukan jadwal publikasi.
  • Mempublikasikan melalui akun resmi.
  • Memantau komentar dan respons publik.
  • Menganalisis performa konten.
Pilar Konten
Syahada News

Berita aktual universitas.

Syahada Update

Informasi layanan dan pengumuman.

Syahada Achievement

Prestasi mahasiswa dan sivitas akademika.

Syahada Profile

Profil fakultas, program studi dan unit.

Syahada Talk

Wawancara pimpinan, dosen, mahasiswa dan alumni.

Campus Life

Kehidupan dan aktivitas mahasiswa.

Output

Konten media sosial yang konsisten, terjadwal, informatif dan mendukung citra positif UIN Syahada.

04

SOP Media Relations dan Wawancara

Kode: SOP-HUMAS-04
SOP ini memastikan hubungan UIN Syahada dengan media massa berjalan profesional, terbuka, terkoordinasi dan memberikan akses informasi kepada wartawan melalui narasumber yang tepat.
Alur Utama
01
Permintaan Media
02
Identifikasi Topik
03
Narasumber
04
Briefing
05
Wawancara
06
Monitoring
Tahapan
  • Menerima dan mencatat permintaan media.
  • Memverifikasi identitas media dan wartawan.
  • Mengidentifikasi topik wawancara.
  • Menentukan narasumber yang kompeten.
  • Menyiapkan data dan bahan briefing.
  • Mengoordinasikan jadwal wawancara.
  • Mendampingi wawancara bila diperlukan.
  • Memantau hasil pemberitaan.
  • Menyimpan dokumentasi hubungan media.
Output

Database media, daftar narasumber, siaran pers, dokumentasi wawancara dan pemberitaan media.

05

SOP Dokumentasi Foto dan Video

Kode: SOP-HUMAS-05
SOP ini mengatur dokumentasi visual kegiatan UIN Syahada agar setiap kegiatan strategis memiliki arsip foto dan video yang terstruktur serta dapat digunakan untuk publikasi, akreditasi, laporan dan promosi institusi.
Alur Utama
01
Jadwal
02
Persiapan
03
Dokumentasi
04
Seleksi
05
Metadata
06
Arsip & Backup
Tahapan
  • Menerima agenda kegiatan yang membutuhkan dokumentasi.
  • Menentukan kebutuhan foto, video dan audio.
  • Menyiapkan peralatan dokumentasi.
  • Melakukan dokumentasi kegiatan.
  • Melakukan seleksi dan penyuntingan dasar.
  • Memberikan metadata berupa tanggal, kegiatan dan lokasi.
  • Menyimpan file pada Digital Media Library.
  • Melakukan backup secara berkala.
Output

Digital Media Library UIN Syahada yang terstruktur, aman dan dapat digunakan untuk publikasi, promosi, akreditasi dan kebutuhan kelembagaan.

06

SOP Monitoring Media dan Isu Publik

Kode: SOP-HUMAS-06
Monitoring dilakukan untuk mengetahui pemberitaan, percakapan publik dan isu yang berkaitan dengan UIN Syahada sehingga institusi dapat memberikan respons secara cepat dan tepat.
Alur Utama
01
Pantau
02
Identifikasi
03
Verifikasi
04
Klasifikasi
05
Respons
06
Laporan
Yang Dimonitor
Media Massa

Portal berita, media cetak, radio dan televisi.

Media Sosial

Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, X dan kanal digital.

Isu Akademik

Isu pendidikan, mahasiswa, dosen dan layanan akademik.

Reputasi

Isu yang berpotensi memengaruhi citra institusi.

Tahapan
  • Melakukan monitoring secara harian atau berkala.
  • Mencatat pemberitaan dan percakapan yang relevan.
  • Mengidentifikasi sentimen dan pokok isu.
  • Memverifikasi fakta kepada unit terkait.
  • Menentukan tingkat risiko isu.
  • Menentukan apakah diperlukan respons.
  • Menyusun laporan monitoring.
Output

Laporan Monitoring Media dan Isu Publik UIN Syahada serta rekomendasi tindak lanjut.

07

SOP Komunikasi Krisis

Kode: SOP-HUMAS-07
SOP ini digunakan ketika terdapat isu atau peristiwa yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap operasional, kepercayaan publik atau reputasi UIN Syahada.
Alur Utama
01
Deteksi
02
Verifikasi
03
Klasifikasi
04
Koordinasi
05
Respons
06
Evaluasi
Tahapan Krisis
  • Isu terdeteksi melalui monitoring atau laporan internal.
  • Humas melakukan verifikasi fakta awal.
  • Isu dikategorikan berdasarkan tingkat risiko.
  • Pimpinan dan unit substantif terkait diberi informasi.
  • Ditentukan juru bicara dan jalur komunikasi.
  • Disusun key message, FAQ dan data pendukung.
  • Klarifikasi atau pernyataan resmi disampaikan.
  • Humas melakukan monitoring perkembangan isu.
  • Dilakukan evaluasi pascakrisis.
Prinsip: satu data, satu pesan dan satu pintu komunikasi untuk isu strategis sesuai kewenangan yang ditetapkan pimpinan.
Output

Matriks risiko isu, key message, FAQ, pernyataan resmi, laporan penanganan krisis dan evaluasi pascakrisis.

08

SOP Klarifikasi dan Hak Jawab

Kode: SOP-HUMAS-08
SOP ini mengatur penanganan pemberitaan atau informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dengan tetap menjaga hubungan profesional antara UIN Syahada dan media.
Alur Utama
01
Temuan
02
Verifikasi
03
Data Pembanding
04
Klarifikasi
05
Media
06
Monitoring
Tahapan
  • Mengidentifikasi pemberitaan atau konten yang perlu diklarifikasi.
  • Memastikan bagian informasi yang tidak sesuai.
  • Mengumpulkan data dan dokumen pembanding.
  • Berkoordinasi dengan unit pemilik data.
  • Menyusun materi klarifikasi.
  • Mendapatkan persetujuan sesuai kewenangan.
  • Menyampaikan klarifikasi kepada media.
  • Mengajukan koreksi atau hak jawab apabila diperlukan sesuai ketentuan.
  • Mendokumentasikan proses dan hasilnya.
Output

Dokumen klarifikasi, komunikasi dengan media, koreksi/hak jawab dan laporan tindak lanjut.

09

SOP Pengelolaan Konten dan Branding

Kode: SOP-HUMAS-09
SOP ini mengatur produksi konten komunikasi publik agar identitas visual, pesan, gaya komunikasi dan narasi UIN Syahada konsisten pada seluruh kanal komunikasi.
Alur Utama
01
Strategi
02
Ide Konten
03
Produksi
04
Review
05
Publikasi
06
Evaluasi
Pilar Branding
Identitas

Menjaga konsistensi identitas visual dan verbal UIN Syahada.

Keunggulan

Mengomunikasikan keunggulan fakultas, program studi dan institusi.

Prestasi

Mengangkat capaian mahasiswa, dosen dan institusi.

Human Story

Menghadirkan kisah inspiratif sivitas akademika dan alumni.

Tahapan
  • Menetapkan tujuan komunikasi dan target audiens.
  • Menentukan pesan utama atau key message.
  • Menyusun konsep konten.
  • Memproduksi desain, foto, video, infografis atau naskah.
  • Memeriksa identitas visual dan substansi.
  • Memastikan kesesuaian dengan karakter institusi.
  • Publikasi melalui kanal yang sesuai.
  • Mengevaluasi jangkauan dan respons publik.
Output

Konten komunikasi publik yang konsisten dengan identitas dan positioning UIN Syahada sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri yang unggul, inovatif dan berdaya saing.

10

SOP Koordinasi Humas–PPID

Kode: SOP-HUMAS-10
SOP ini mengatur koordinasi antara unit Humas dan PPID UIN Syahada agar komunikasi publik dan pelayanan informasi berjalan terpadu, terutama dalam pengelolaan informasi publik, dokumentasi, pemutakhiran informasi dan permohonan informasi masyarakat.
Alur Utama
01
Informasi Masuk
02
Identifikasi
03
PPID / Unit
04
Verifikasi
05
Penetapan
06
Publikasi / Layanan
Pembagian Peran
Humas

Mengelola komunikasi publik, publikasi, media, website, media sosial dan dokumentasi.

PPID

Mengelola pelayanan dan klasifikasi Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Unit Pemilik Data

Menyediakan, memverifikasi dan bertanggung jawab terhadap substansi data.

Pimpinan

Memberikan arahan dan keputusan terhadap informasi strategis sesuai kewenangannya.

Tahapan Koordinasi
  • Informasi atau permohonan diterima melalui kanal yang ditetapkan.
  • Humas dan/atau PPID mengidentifikasi jenis informasi.
  • Informasi dikoordinasikan dengan unit pemilik data.
  • Data diverifikasi dan diperiksa status keterbukaannya.
  • PPID menentukan proses layanan sesuai ketentuan.
  • Informasi yang dapat dipublikasikan dikelola melalui kanal resmi.
  • Permohonan Informasi Publik diproses melalui mekanisme PPID.
  • Dokumen layanan dan publikasi didokumentasikan.
  • Dilakukan evaluasi dan pemutakhiran informasi secara berkala.
Penting: Humas dan PPID harus bekerja secara terintegrasi, tetapi fungsi komunikasi publik dan fungsi pelayanan Informasi Publik tetap dibedakan berdasarkan kewenangan masing-masing.
Output

Daftar informasi yang terkelola, bahan publikasi, dokumentasi layanan informasi, koordinasi unit kerja dan laporan pelayanan Informasi Publik.