Agama Menjadi Daya Perekat (Centripetal)

Sekitar tahun 1970-an Cak Nur (panggilan populis Nurcholish Madjid) telah bergulat serta sangat berkecamuk pikirannya saat melihat fenomena beragama dan hubungan sosial sebagian kelompok masyarakat yang bersifat eksklusif baik beragama maupun berkehidupan social. Sehingga termotivasi untuk memunculkan gagasan mengajak masyarakat mengedepankan pandangan dan pengamalan Islam berwajah ramah atau Inklusiv dalam istilah Qurannya berpandangan dan berprilaku wasathiyah atas Ajaran dan Doktrin Islam sebagaimana disikapi pada masyarakat Nahdiyin.

Drs. H. Irwan Saleh Dalimunthe, MA


Sekitar tahun 1970-an Cak Nur (panggilan populis Nurcholish Madjid) telah bergulat serta sangat berkecamuk pikirannya saat melihat fenomena beragama dan hubungan sosial sebagian kelompok masyarakat yang bersifat eksklusif baik beragama maupun berkehidupan social. Sehingga termotivasi untuk memunculkan gagasan mengajak masyarakat mengedepankan pandangan dan pengamalan Islam berwajah ramah atau Inklusiv dalam istilah Qurannya berpandangan dan berprilaku wasathiyah atas Ajaran dan Doktrin Islam sebagaimana disikapi pada masyarakat Nahdiyin. Tentu Cak Nur berkeinginan atau berobsesi munculnya Peradaban Islam yang moderat dengan historitas panjang yang saat ini dalam bingkai Nusantara yang sangat pluralis baik agama-kepercayaan, corak beragama, warna kulit, suku, adat budaya, bahasa, tempat tinggal dan lainnya.
Beliau sangat khawatir Agama dijadikan komoditas kepentingan sesaat bukan sumber etika-moralitas (Islam sebagai Rahmatan Lilalamain) sehingga dengan segala konsekwensi dari implikasi kesadaran beliau hingga berani mengusung berbagai prinsip hidup diantaranya motto tentang “Islam Yes Partai Islam No”. Konteks social yang populis kemudian nanti setelah pandangan ini muncul terjadi pemberlakuan asas tunggal organisasi, yakni satu satunya hanya Pancasila sebagai landasan, yang sempat membuahkan tragedi tumpahnya darah di Tanjung Priuk. Nurcholish Madjid tidak merasa risau ketika pemerintah Orde Baru memberlakukan UU keormasan (UU No 8/1985), penekanan keharusan pelabelai asas bagi semua organisasi kemasyarakatan, baik Parpol maupun Sosial. Yang pasi : “Ia hanya mem-filterisasi kekhawatiran sebagai umat Islam yang melihat pemberlakuan UU tersebut dapat mereduksi peranan agama Islam yang justru pemanfaatan simbolisme formal agama menjadi kurang”. (La Ode Ismail Ahmad, Relasi Agama dengan Negara dalam Pemikiran Islam (Studi Atas Konteks Ke-Indonesia-an), pada; https://Jurnal.uii.ac.id, Millah, vol.x.No.2 Februari 2011).