Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Rektor UIN Syahada Dukung Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Padangsidimpuan – UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Syahada) Padangsidimpuan menyambut baik pengukuhan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 sebagai momentum penting dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Pengukuhan yang dilaksanakan di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2026), dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital RI melalui pengambilan sumpah jabatan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Kepemimpinan baru Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu melanjutkan estafet penguatan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik, penyusunan kebijakan teknis di bidang keterbukaan informasi, serta optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital RI menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui. Fondasi kuat yang telah dibangun oleh para pendahulu harus terus dilanjutkan dan diperkuat,” ujarnya.

Menteri juga menekankan pentingnya peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang ditargetkan mencapai skor 75 pada tahun mendatang, serta penguatan penyelesaian sengketa informasi secara adil guna menjamin hak masyarakat atas informasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menanggapi pengukuhan tersebut, Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru Komisi Informasi Pusat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).

“Kami mengucapkan selamat kepada Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang baru dikukuhkan. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan mampu memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, termasuk perguruan tinggi. UIN Syahada berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkap Rektor.

Sebagai badan publik di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, UIN Syahada Padangsidimpuan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penguatan tata kelola informasi digital, serta penyediaan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kepemimpinan baru Komisi Informasi Pusat, diharapkan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan seluruh badan publik semakin kuat dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan dan pendidikan yang transparan serta berintegritas.