Sekjen Kemenag RI Buka Kegiatan Koordinasi Pengembangan Tata Kelola Layanan, Ketatausahaan, dan BMN pada Satker PTKIN di Mataram
Mataram, 7 November 2025 – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA, membuka kegiatan Koordinasi Pelaksanaan dan Pengembangan Tata Kelola Layanan, Ketatausahaan, dan Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), yang dilaksanakan di Mataram pada tanggal 7 sampai dengan 9 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Bagian Umum dari seluruh PTKIN termasuk Kabag Umum dan Akademik UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Ratonggi, dengan tujuan memperkuat peran strategis unit umum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam sambutannya, Sekjen Kamaruddin Amin menegaskan bahwa bidang umum memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung tata kelola lembaga. Ia mencontohkan bahwa capaian Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu indikator utama dalam menilai keberhasilan pengelolaan keuangan dan administrasi lembaga.
“Kalau BMN kita tidak bagus, kita tidak bisa mendapatkan opini WTP. Dan yang paling berperan di sini adalah teman-teman di bagian umum, baik di perguruan tinggi maupun kantor-kantor lainnya,” tegas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Sekjen menyampaikan bahwa Kementerian Agama tengah melaksanakan program Transformasi Digital, sebagai upaya untuk memperkuat efektivitas layanan publik dan tata kelola administrasi. Salah satu implementasinya adalah pengembangan sistem digitalisasi terintegrasi, yang diharapkan menjadi pintu integrasi seluruh data dan layanan digital di lingkungan Kementerian Agama.
“Saya berharap seluruh perguruan tinggi, melalui dukungan para Rektor dan Kepala Biro, dapat segera mendigitalisasi seluruh layanan, arsip, dan aktivitas organisasinya. Kampus harus menjadi satu sistem terpadu, sehingga seluruh data dapat diakses dan diintegrasikan dengan Kementerian Agama secara nasional,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh dokumen penting harus mulai didigitalisasi agar arsip tidak hanya bersifat konvensional. Dalam hal ini, peran bagian umum menjadi ujung tombak pelaksanaan digitalisasi, sehingga perlu dukungan penuh dari pimpinan satuan kerja serta kesiapan sarana dan prasarana.
Selain digitalisasi, Sekjen juga menyoroti pentingnya penguatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PTKIN. Ia menyebutkan bahwa proses pengadaan merupakan bagian yang sangat krusial sekaligus memiliki potensi kerawanan tinggi apabila tidak dikelola dengan baik.
“Seluruh Kepala Bagian Umum harus menguasai aturan dan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa. Jangan hanya menyerahkan kepada bawahan. Kita harus memahami detail aturan dan proses teknisnya, agar tidak terjadi kesalahan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum,” imbuhnya.
Kamaruddin menegaskan bahwa Kepala Bagian Umum harus menjadi rujukan utama pimpinan dalam hal regulasi, tata kelola, serta pengadaan barang dan jasa. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat bagian umum di lingkungan PTKIN agar memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa.
“Tidak boleh ada Kepala Umum yang tidak menguasai regulasi pengadaan. Jika ada potensi konflik di bawah, Kepala Umum harus tampil paling depan memberikan penjelasan dan solusi,” pesan Sekjen.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang menuntut penguasaan bidang kerja.
“Begitu kita diberi amanah dan jabatan, maka itu berarti kita wajib memahami aturan-aturannya. Tidak ada alasan untuk tidak tahu,” tegasnya.
Kamaruddin menutup arahannya dengan menekankan bahwa bidang umum bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga menyangkut integritas, komitmen, dan profesionalisme dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, pekerjaan di bidang umum sangat menarik dan penuh tantangan. Semakin besar tantangannya, semakin besar pula peluang untuk berinovasi dan berkontribusi bagi lembaga,” pungkasnya.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-satuan kerja PTKIN di seluruh Indonesia dalam membangun tata kelola layanan publik yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Kementerian Agama Republik Indonesia.




