Telisik Pendidikan pada Anak Narapidana Narkoba
Pendidikan yang didapat oleh Anak Binaan harus sama dengan anak-anak pada umumnya di luar LPKA. Baik Anak Binaan maupun anak diluar LPKA merupakan anak Indonesia yang wajib dilindungi dan dijaga hak-haknya berdasarkan amanah konstitusi, karena di dalam konstitusi tidak membedakan Anak Binaan maupun anak diluar LPKA. Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan menurut Pasal 50 KUHP yang salah satu tujuannya seseorang dipidana adalah dibina agar dapat kembali kedalam lingkungan masyarakat dalam keadaan baik. Anak yang melakukan tindak pidana tidak menjadikan alasan menghapuskan pidananya namun tidak berarti menghapuskan hak-hak yang dimilikinya termasuk sebagai Anak Binaan di LPKA. Pasal 12 UU Pemasyarakatan menjelaskan bahwa anak dan Anak Binaan berhak untuk:
- Mendapatkan perawatan jasmani maupun rohani;
- Mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi dan tumbuh kembangnya;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
- Mendapatkan pelayanan informasi;
- Serta mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum
Sedangkan dalam Pasal 4 UU SPPA mnejelaskan bahwa anak yang tengah menjalani masa pidana maka berhak untuk:
- Mendapatkan pengurangan masa pengurangan masa pidananya
- Memperoleh asimilasi
- Memperoleh cuti untuk mengunjungi keluarga;
- Memperoleh pembebasan bersyarat;
- Memperoleh cuti menjelang bebas;
- Memperoleh cuti bersyarat;
- Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan pengaturan pada 2 Undang-Undang tersebut menjelaskan politik hukum pengaturan khusus hak pendidikan anak dalam sistem hukum Indonesia. Pada pokoknya, anak yang telah melakukan tindak pidana dan berada dalam LPKA tetap berhak atas hak pendidikan.
Penutup
Penerapan Hukum Hak untuk Pendidikan Terhadap Narapidana Anak Penyalahguna Narkotika di Indonesia termasuk di Sumatera Utara serta UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) disahkan oleh DPR RI pada tanggal 30 Juli 2012 sudah mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu berlaku sejak tanggal 31 Juli 2014, yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dapat dijelaskan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tantang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak). Pengaturan khusus mengenai kepentingan sekolah anak yang berhadapan dengan hukum, telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Bab III huruf G tentang Tugas dan Wewenang Kementerian dan Lembaga Terkait lainnya yang tertulis. Upaya-upaya LPKA telah menggambarkan bahwa LPKA Sumatera ini selalu berupaya agar teralisasinya peraturan-peraturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah dalam menjamin agar setiap anak memperoleh pendidikan tanpa terkecuali bagi narapidana anak.
Daftar Pustaka
C I Harsono Hs, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan,
Kisbiyanto, 2010, Ilmu Pendidikan, Nora Media Enterprise: Kudus, Cet. 1
Maulana Hasan Wadong, 2000, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak Jakarta: Grafindo
Pasal 1 (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang (SPPA)
Sujatmoko, E. (2016). Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan. Jurnal Konstitusi, 7(1), Universitas Medan