Imāthatul Adzā Dalam Perspektif Hadis

Sedekah sebagai Ibadah Sosial

Sedekah dalam Islam memiliki manfa’at ganda; ibadah individual dan social. Sebagai ibadah social, dengan memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan bukan hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendekatkan (taqarrub) diri kepada Allah Swt. Sangat banyak alasan (dalîl), baik nash al-Qur’an maupun hadis yang bisa dijadikan sebagai rujukan tentang sedekah. Bahwa sedekah akan meredam amarah Tuhan (al-rabb) dan mengubur bangkai keburukan (H.R. Al-Tirmidziy yang langsung dia hasan-kan, (Fiqh al-Sunnah, juz I, hlm. 422).

Memperhatikan anjuran bersedekah yang disarankan oleh Nabi dengan menyingkirkan segala sesuatu yang memungkinkan terjadinya persoalan di tengah jalan tersebut di atas sangat erat kaitannya dengan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas. Termasuk di antara hal yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas yang harus dihindari adalah etika berlalu lintas, seperti ugal-ugalan (maraha, sombong).  Hal ini sinkron dengan larangan agar tidak berjalan di muka bumi ini dengan angkuh, karena Allah tidak senang dengan orang yang suka membanggakan diri (Luqmân : 18).

Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagian dari system transportasi nasional yang harus dikembangkan untuk mewujudkan keamanaan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran berlalu lintas. Hal ini juga dimaksudkan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Sebagai alat dan sarana penghubung, jalan merupakan alat vital yang harus dipelihara. Selain itu, pengguna jalan, terlebih-lebih para genk motor yang selalu mengambil kesempatan untuk melakukan balapan liar yang akibatnya bisa terjadi kecelakaan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Setiap tahunnya, hampir mencapai 30% dari jumlah pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh berbagai macam hal dan dan hampir setiap harinya warga masyarakat mengalami pelanggaran lalu lintas, seperti penilangan. Penilangan terjadi mulai dari karena tidak menindahkan rambu-rambu lalu lintas, mengabaikan atribut seperti penggunaan helm dan kelengkapan administrasi, seperti  tidak membawa SIM (Surat Izin Mnegemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan). Di samping itu Patroli yang dilakukan oleh petugas lalu lintas tidak setiap hari, hanya hari-hari tertentu saja. Oleh karena itu, peran sumua pihak sangat dibutuhkan dengan penuh kesdaran dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Dengan kesadaran yang tulus ikklash dari lubuk hati yang paling dalam (al-lubb) se-crowded apaun arus lalu lintas pasti bisa diurai dengan se-tertib mungkin.

Seiring dengan era globalisasi yang ditandai dengan berkembangnya teknologi canggih, seyogianya arus lalu lintas di jalanan juga semakin tertib dan lancer. Sebab, dengan adanya alat pemantau setiap pergerakan yang ada bisa diketahui saat itu juga melalui alat-alat canggih, seperti CCTV (Closed-Circuit Tele Vision) sebagai kamera pengawas yang sudah digunakan di berbagai Negara yang maju. Apalagi semakin meningkatnya jumlah kendaraan yang bisa mengakibatkan kemacetan seperti yang terjadi di ibu kota Negara Indonesia. Untuk menghimbau hal ini harus diberlakukannya penghentian sementara pemasukan kendaraan yang masuk di wilayah. Selain dapat menyebabkan kemacetan dapat menyebabkan pendapatan pekerja transportasi umum menjadi terhambat atau semakin berkurang, sehingga lama kelamaan bisa mangakibatkan pekerja menjadi pengangguran.