Akreditasi

Kebijakan perencanaan keuangan mengacu pada :

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

– Keputusan Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 445 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pengembangan IAIN Padangsidimpuan;

– Keputusan Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 550 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis IAIN Padangsidimpuan tahun 2020-2024;

– Keputusan Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 745 Tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Operasioanl Institut Agama Islam negeri Padangsidimpuan Tahun 2020 – 2024.

– Keputusan Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Nomor ……………………. tentang Rencana Strategis UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan tahun 2024 -2029;

b. Kebijakan pengelolaan keuangan menggunakan :

– Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  No. 1195 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2020-2021;

– Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  No 176 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Tahun Akademik 2021–2022;

– Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  No 244 Tahun 2022 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Keagamaan Negeri Tahun Akademik 2022-2023;

– Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan (Pasal 20);

– Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2023 tentang penetapan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2023;

Keputusan Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 326 Tahun 2021 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022;

– Keputusan Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 270 Tahun 2022 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023;

– Keputusan Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 343 Tahun 2023 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024;

c.  Kebijakan pengalokasian dan realisasi keuangan mengacu pada :

– Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  No 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;

– Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;

– Peraturan Menteri Keuanga Republik Indonesia No 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;

– Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

– Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pemnbayaran Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

– Keputusan Rektor Institut Agana Islam Negeri Padangsidimpuan Nomor 335 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2021;

– Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Nomor 875 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2022;

– Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Nomor 329 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2023;

– Keputusan Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Nomor 731 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Khusus UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Anggaran 2024.

d. Kebijakan keuangan terkait standar Pembiayaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat mengacu  pada :

– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 42-44 tentang Standar Pembiayaan Pembelajaran, Pasal 54-55 tentang Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, dan Pasal 65-66 Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Masyarakat);

– Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia  No. 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama No 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

e. Kebijakan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan; mengacu pada :

– Undang Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

– Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 580 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama.

f.   Kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana merujuk pada :

– Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

– Keputusan Rektor UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Nomor : …………………………………………… yang mencakup pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

g. Kebijakan pengangkatan :

– Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama.

– Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 521 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran Dalam Menetapkan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pada Kementerian Agama Pada Kuasa Pengguna Anggaran.

j. Prosedur-prosedur pengelolaan keuangan dan sarana prasarana didasarkan pada SOP (Standar Operasional Prosedur) :

   –   Keputusan Rektor UIN Syekh Ahmad Addary Padangsidimpuan Nomor 702 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur UIN Syekh Ahmad Addary Padangsidimpuan.